Urusi Izin Lokasi Usaha di Jambi Kini Secepat Kilat, Cukup Klik OSS Tanpa Verifikasi Teknis Panjang

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VIRALTIVI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membawa angin segar bagi para pelaku usaha mikro. Kini, pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat tidak lagi melalui proses birokrasi yang berbelit. Pelaku usaha cukup memberikan pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan legalitas lokasi usaha.

kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap percepatan layanan usaha skala mikro.

“Sekarang pelaku usaha mikro cukup mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri langsung melalui OSS. Tidak perlu lagi melalui tahapan teknis yang panjang, sehingga legalitas lokasi usaha bisa diperoleh lebih cepat dan praktis,” ujar Abu Bakar saat memberikan keterangan, Jumat (20/2/2026).

​Menariknya, kebijakan ini juga berlaku surut bagi warga yang tengah dalam proses pengajuan. Bagi mereka yang sudah mengajukan KKPR Darat sebelum Surat Edaran terbaru terbit namun belum selesai, Pemkot menyarankan untuk beralih ke skema pernyataan mandiri.

​“Tidak perlu menunggu lama. Jika permohonan sebelumnya masih diproses, silakan ajukan kembali melalui skema pernyataan mandiri agar segera mendapatkan kepastian layanan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pembangunan Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah PHTC Di Bawah Naungan APBN Tahun Anggaran 2025 Disorot Ormas GNPK

Untuk memanfaatkan kemudahan ini, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung yang sederhana, antara lain: ​Informasi lokasi, administratif, ​Titik koordinat lokasi usaha, ​Alamat lengkap dan foto tampak depan lokasi dan ​Data luas keseluruhan lahan.

Meski memberikan kemudahan akses, Pemkot Jambi tetap akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Instansi terkait tetap memantau agar pemanfaatan ruang tidak menabrak aturan tata kota. Khusus untuk usaha mikro yang memiliki tingkat risiko tinggi, pelaku usaha tetap diwajibkan berkoordinasi dengan dinas tata ruang terkait.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya besar Pemkot Jambi dalam mendorong UMKM agar lebih cepat “naik kelas”. Dengan kepastian hukum yang jelas, para pelaku usaha diharapkan lebih mudah dalam mengakses pembiayaan perbankan maupun pengembangan usaha ke depan.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha mikro di Kota Jambi tidak terkendala persoalan administrasi. Semakin cepat legalitas diperoleh, semakin cepat pula usaha mereka berkembang,” pungkas Abu Bakar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan
“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”
Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif
“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”
“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”
ORADO Jambi Gelar Seleksi Atlet Domino 2026: Menjaring Bakat Menuju Kejuaraan Provinsi
Dukung Iklim Investasi, Wawako Diza Resmikan Genzhi Cafe and Resto
Sengkarut Hibah Kapal Tanjabtim: Benarkah “Bonus” Tonase atau Malapraktik Anggaran?

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan

Kamis, 9 April 2026 - 15:51 WIB

“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif

Selasa, 7 April 2026 - 22:34 WIB

“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”

Minggu, 5 April 2026 - 20:08 WIB

“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”

Berita Terbaru