VIRALTIVI.COM – Muara Sabak Sebuah dermaga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kini menjadi saksi bisu mangkraknya proyek pengadaan kapal fiber yang menelan anggaran fantastis lebih dari Rp 1,8 miliar.
Kapal yang awalnya diproyeksikan sebagai motor penggerak ekonomi nelayan di bawah Koperasi Ridho Ibu Lestari ini, kini justru memicu polemik atas dugaan ketidak sesuaian spesifikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejanggalan Spesifikasi dan Potensi Maladministrasi
Persoalan utama mencuat pada perubahan mendasar kapasitas kapal.
Berdasarkan data yang dihimpun, perencanaan awal dan proses tender mencantumkan kapasitas 10 Gross Tonnage (GT). Namun, fakta di lapangan menunjukkan fisik kapal membengkak menjadi 16 GT.
Perubahan spesifikasi teknis tanpa landasan yuridis yang kuat ini memicu pertanyaan besar
Mengenai akuntabilitas kontrak pengadaan barang dan jasa. Secara administratif, perbedaan antara dokumen kontrak dan fisik barang bukan sekadar masalah teknis, melainkan potensi pelanggaran prosedur yang serius.
Empat Bulan Tanpa Kepastian
Sejak akhir Desember 2025 hingga memasuki April 2026, kapal tersebut hanya tertambat dan mulai berlumut di dermaga. Mangkraknya unit ini diduga kuat akibat “cacat administrasi” pada dokumen perizinan.
Perubahan dari 10 GT ke 16 GT mengharuskan perombakan total seluruh dokumen pelayaran—yang hingga kini belum rampung—sehingga kapal tersebut belum memiliki legalitas untuk melaut.
”Uang rakyat senilai miliaran rupiah seharusnya sudah menghasilkan manfaat bagi nelayan, bukan sekadar menjadi tontonan di pelabuhan. Ini adalah bentuk kegagalan pemanfaatan aset negara,” ujar Indra Syamsu
Menanggapi polemik ini, tokoh masyarakat dan Penggiat kontrol Sosial Indra Syamsu serta Arie Suryanto, menyatakan sikap tegas. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
”Kami sedang membedah setiap celah, mulai dari tahap perencanaan, proses lelang, hingga penyerahan fisik. Jika nantinya ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada kerugian negara atau unsur kesengajaan dalam mempermainkan anggaran, kami bersama rekan-rekan akan segera menyerahkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Indra Syamsu.
Indra menambahkan bahwa pengawalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat guna memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara transparan dan akuntabel Pungkasnya.. (**)











