“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

VIRALTIVI.COM – Muara Sabak Sebuah dermaga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kini menjadi saksi bisu mangkraknya proyek pengadaan kapal fiber yang menelan anggaran fantastis lebih dari Rp 1,8 miliar.

Kapal yang awalnya diproyeksikan sebagai motor penggerak ekonomi nelayan di bawah Koperasi Ridho Ibu Lestari ini, kini justru memicu polemik atas dugaan ketidak sesuaian spesifikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​Kejanggalan Spesifikasi dan Potensi Maladministrasi
​Persoalan utama mencuat pada perubahan mendasar kapasitas kapal.

Berdasarkan data yang dihimpun, perencanaan awal dan proses tender mencantumkan kapasitas 10 Gross Tonnage (GT). Namun, fakta di lapangan menunjukkan fisik kapal membengkak menjadi 16 GT.
​Perubahan spesifikasi teknis tanpa landasan yuridis yang kuat ini memicu pertanyaan besar

Mengenai akuntabilitas kontrak pengadaan barang dan jasa. Secara administratif, perbedaan antara dokumen kontrak dan fisik barang bukan sekadar masalah teknis, melainkan potensi pelanggaran prosedur yang serius.

​Empat Bulan Tanpa Kepastian
​Sejak akhir Desember 2025 hingga memasuki April 2026, kapal tersebut hanya tertambat dan mulai berlumut di dermaga. Mangkraknya unit ini diduga kuat akibat “cacat administrasi” pada dokumen perizinan.

Baca Juga:  Semarak Ramadan 1447 H, Pemkot Jambi Gelar Lomba Da’i Remaja dan Baca Ayat Kursi

Perubahan dari 10 GT ke 16 GT mengharuskan perombakan total seluruh dokumen pelayaran—yang hingga kini belum rampung—sehingga kapal tersebut belum memiliki legalitas untuk melaut.

​”Uang rakyat senilai miliaran rupiah seharusnya sudah menghasilkan manfaat bagi nelayan, bukan sekadar menjadi tontonan di pelabuhan. Ini adalah bentuk kegagalan pemanfaatan aset negara,” ujar Indra Syamsu

​​Menanggapi polemik ini, tokoh masyarakat dan Penggiat kontrol Sosial Indra Syamsu serta Arie Suryanto, menyatakan sikap tegas. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

​”Kami sedang membedah setiap celah, mulai dari tahap perencanaan, proses lelang, hingga penyerahan fisik. Jika nantinya ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada kerugian negara atau unsur kesengajaan dalam mempermainkan anggaran, kami bersama rekan-rekan akan segera menyerahkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Indra Syamsu.

​Indra menambahkan bahwa pengawalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat guna memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara transparan dan akuntabel Pungkasnya.. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan
“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”
Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif
“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”
ORADO Jambi Gelar Seleksi Atlet Domino 2026: Menjaring Bakat Menuju Kejuaraan Provinsi
Dukung Iklim Investasi, Wawako Diza Resmikan Genzhi Cafe and Resto
Sengkarut Hibah Kapal Tanjabtim: Benarkah “Bonus” Tonase atau Malapraktik Anggaran?
Membaca Kedalaman “Trust” Bank Jambi Melalui Lensa Resiliensi Ekonomi, Mengapa Kita Masih Harus Percaya?

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan

Kamis, 9 April 2026 - 15:51 WIB

“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif

Selasa, 7 April 2026 - 22:34 WIB

“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”

Minggu, 5 April 2026 - 20:08 WIB

“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”

Berita Terbaru