VIRALTIVI.COM – Jambi Integritas penegakan hukum di Jambi kembali diuji Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Jambi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (09/04/2026). Kedatangan tim yang dipimpin langsung oleh Ketua GN-PK Jambi, Yoshe Rizal, S.H., bertujuan menagih progres laporan dugaan korupsi yang melibatkan aparatur desa.
Didampingi Ketua Investigasi Naguib Alkaf, S.H., serta anggota tim Yasin Kanen, Fathonah, dan Muhammad Nur, Yoshe Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan laporan tertanggal 31 Maret 2026 tersebut menguap begitu saja.
Kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penerbitan surat sporadik di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik PT RKK dan kawasan hutan produksi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Yoshe memaparkan bahwa ada indikasi kuat oknum pejabat desa menggunakan kewenangannya untuk memfasilitasi pembuatan sporadik yang berujung pada jual beli lahan dalam jumlah besar. Tindakan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.
”Kami mendesak Kejaksaan segera memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari Kepala Desa Betung, Kepala Dusun, hingga Ketua RT dan para pembeli. Bukti-bukti sudah kami lampirkan,” ujar Yoshe Rizal di area Kejati Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati Jambi yang diwakili oleh Jaksa bagian Pidana Khusus (Pidsus), Saudara Manto, memberikan keterangan bahwa perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Jambi untuk proses tindak lanjut sesuai dengan lokus kejadian perkara.
Merespons langkah tersebut, GN-PK memberikan peringatan keras. Pihaknya menyatakan akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum di tingkat daerah.
”Kami akan pantau sampai tuntas. Jika nanti ditemukan kejanggalan atau penanganan di Kejari Muara Jambi tidak berjalan semestinya, kami akan langsung meneruskan perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta,” tegas tim investigasi.
Berdasarkan surat laporan bernomor 33/GN-PK/JB1/III/2026, laporan ini mencakup beberapa poin krusial, di antaranya:
1. Dugaan Maladministrasi: Penerbitan sporadik di lahan HGU yang diperkirakan mencapai ratusan lembar.
2. Transaksi Ilegal: Adanya bukti kuitansi penerimaan uang senilai Rp 85.000.000 terkait pembelian lahan kebun sawit seluas 3 hektar yang terindikasi masuk area perusahaan.
3. Pelibatan Saksi: GN-PK telah mengantongi daftar nama saksi dan bukti foto penyerahan uang untuk memperkuat laporan.
Yoshe Rizal menyatakan bahwa GNPK akan mengawal kasus ini dan menyiapkan semuanya Maupun dari sisi kelengkapan data Sehingga Persoalan ini tuntas.
Ia menegaskan, apabila Kejari Muaro Jambi tidak menunjukkan keseriusan dalam menindak lanjuti perkara ini, DPW GNPK Jambi akan segera membawa persoalan ini langsung ke Kejaksaan Agung di Jakarta guna memastikan keadilan ditegakkan secara objektif.
Hingga berita ini diturunkan, GN-PK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para terlapor sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak kejaksaan.. ( *** )








