VIRALTIVI.COM – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN_PK) Provinsi Jambi. Yoshe Rizal,SH. Menyoroti dan angkat bicara agar pihak APH mengusut Tuntas Proyek pengerjaan pembangunan rehabilitasi MTSN 4 Kota Jambi, MAN 1 Tanjabtim, MAS Mafatihul Huda Tanjabbar, MAS Nurul Aqsho Tanjabtim, dan MTSS Nurul Hidayah Tanjabtim. Pekerjaan pembangunan rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC di bawah naungan APBN Tahun Anggaran 2025.
Proyek senilai Rp 16,4 miliar tersebut diduga sarat dengan penyimpangan
Maka dari itu ketua GNPK Jambi meminta Segera lakukan pemangilan kepada pihak pelaksana yakni PT.Belimbing Sriwijaya dan pihak PUPR bidang Cipta Karya ,PPTK dan PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut ” , ujar wo Yoshe panggilan akrab sehari harinya
Kami akan terus mengawal sebagai bentuk pengamanan uang rakyat yang diperuntukan pembangunan madrasah , apalagi ini dunia pendidikan harus lebih di kedepankan untuk mencapai mutu pendidikan di Provinsi Jambi.
Sesegera mungkin pihak APH untuk melakukan penyelidikan nya sebagai bentuk tanggung jawab atas pendanaan proyek ini, menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.
Apalagi ini sudah diduga merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sebab kalau di biarkan negara khususnya para APH akan di nilai oleh masyarakat sebagai bentuk pelanggaran hukum, dan akan terus merugikan hak-hak rakyat,” ujar alumnus fak hukum Universitas jambi (Unja)
Apalagi menurut Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang korupsi jelas dinyatakan bahwasanya klau sifatnya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri atau orang lain sudah masuk ranah pidana korupsi
Begitu juga pada Undang Undang No. 20 Tahun 2001 perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999, juga dinyatakan tentang penggelapan wewenang jabatan dan gratifikasi , penggelapan , sanksinya lebih spesifik , Ujar Yoshe











