Pembangunan Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah PHTC Di Bawah Naungan APBN Tahun Anggaran 2025 Disorot Ormas GNPK

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

VIRALTIVI.COM – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN_PK) Provinsi Jambi. Yoshe Rizal,SH. Menyoroti dan angkat bicara agar pihak APH  mengusut Tuntas Proyek pengerjaan pembangunan rehabilitasi MTSN 4 Kota Jambi, MAN 1 Tanjabtim, MAS Mafatihul Huda Tanjabbar, MAS Nurul Aqsho Tanjabtim, dan MTSS Nurul Hidayah Tanjabtim. Pekerjaan pembangunan rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC di bawah naungan APBN Tahun Anggaran 2025.
Proyek senilai Rp 16,4 miliar tersebut diduga sarat dengan penyimpangan

Maka dari itu ketua GNPK Jambi meminta Segera lakukan pemangilan kepada pihak pelaksana yakni PT.Belimbing Sriwijaya dan pihak PUPR bidang Cipta Karya ,PPTK dan PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut ” , ujar wo Yoshe panggilan akrab sehari harinya

Kami akan terus mengawal sebagai bentuk pengamanan uang rakyat yang diperuntukan pembangunan madrasah , apalagi ini dunia pendidikan harus lebih di kedepankan untuk mencapai mutu pendidikan di Provinsi Jambi.

Baca Juga:  Warga Tolak Mesin Grading TBS Otomatis di PT SKU Tebo: Petani Tercekik, Pekerja Terancam!

Sesegera mungkin pihak APH untuk melakukan penyelidikan nya sebagai bentuk tanggung jawab atas pendanaan proyek ini, menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.

Apalagi ini sudah diduga merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sebab kalau di biarkan negara khususnya para APH akan di nilai oleh masyarakat sebagai bentuk pelanggaran hukum, dan akan terus merugikan hak-hak rakyat,” ujar alumnus fak hukum Universitas jambi  (Unja)
Apalagi menurut Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang korupsi jelas dinyatakan bahwasanya klau sifatnya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan  negara dan memperkaya diri atau orang lain sudah masuk ranah pidana korupsi

Begitu juga pada Undang Undang No. 20 Tahun 2001 perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999, juga dinyatakan tentang penggelapan wewenang jabatan dan gratifikasi , penggelapan , sanksinya lebih spesifik , Ujar Yoshe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan
“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”
Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif
“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”
“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”
ORADO Jambi Gelar Seleksi Atlet Domino 2026: Menjaring Bakat Menuju Kejuaraan Provinsi
Dukung Iklim Investasi, Wawako Diza Resmikan Genzhi Cafe and Resto
Sengkarut Hibah Kapal Tanjabtim: Benarkah “Bonus” Tonase atau Malapraktik Anggaran?

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan

Kamis, 9 April 2026 - 15:51 WIB

“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif

Selasa, 7 April 2026 - 22:34 WIB

“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”

Minggu, 5 April 2026 - 20:08 WIB

“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”

Berita Terbaru