Sengkarut Hibah Kapal Tanjabtim: Benarkah “Bonus” Tonase atau Malapraktik Anggaran?

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VIRALTIVI.COM – Muara Sabak Sebuah tanda tanya besar kini menggantung di atas dermaga Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Proyek bantuan kapal fiber untuk Kelompok Koperasi Nelayan Ridho Ibu Lestari yang bernilai fantastis, lebih dari Rp 1,8 miliar, memicu polemik hukum dan administratif yang serius.

​Bukan soal keterlambatan, melainkan soal “kebaikan hati” yang ganjil: kapal yang direncanakan berkapasitas 10 Gross Tonnage (GT) mendadak membengkak menjadi 16 GT saat diluncurkan.

Secara kasat mata, ini tampak seperti keuntungan bagi nelayan, namun di mata hukum dan tata kelola anggaran, perubahan ini adalah alarm bahaya.

​Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik, Indra Syamsu. Ia mempertanyakan keras dasar perubahan spesifikasi tersebut yang terkesan dilakukan secara “diam-diam” tanpa transparansi yang jelas ke publik.

​”Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin anggaran yang sudah diketuk palu oleh DPRD untuk kapasitas 10 GT, tiba-tiba di lapangan berubah menjadi 16 GT? Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap sentimeter dan setiap tonase itu ada hitungan biayanya,” tegas Indra Syamsu.

​Beliau juga menambahkan bahwa perubahan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyentuh ranah kepatuhan anggaran. “Kita patut mempertanyakan, apakah ini upaya penyesuaian kebutuhan atau justru ada indikasi ‘permainan’ spesifikasi?

Jangan sampai ukuran diperbesar tapi kualitas material justru dikurangi demi menutupi keterbatasan anggaran awal.

Jika perlu hal ini akan kita bawa keranah hukum Dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” tambahnya dengan nada mendesak.

​Berdasarkan ketetapan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanjabtim, pagu anggaran Rp 1,8 miliar dikunci untuk spesifikasi 10 GT. Secara teknis, membangun kapal 16 GT memerlukan material, mesin, dan biaya yang jauh lebih besar.

Baca Juga:  Kejar Predikat WTP, Pemkab Muaro Jambi Perkuat Sinergi dengan BPK RI

​Muncul pertanyaan publik yang tajam: Jika anggaran tidak bertambah namun volume kapal membesar, bagian mana yang dipangkas?

Indra Syamsu Dalam Hal ini Dengan Asas praduga tak bersalah memang harus dikedepankan, namun penegak hukum perlu mencermati apakah ada pengurangan standar kualitas material (down-spec) demi mengejar dimensi luar, ataukah ada pergeseran anggaran tanpa persetujuan legislatif.

​Dimana peran Dan Marwah DPRD
​Secara konstitusional, pungkas Indra Syamsu, perubahan spesifikasi teknis tanpa melalui mekanisme revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan pelanggaran administratif yang berat. DPRD Tanjabtim kini berada dalam ujian fungsi pengawasan.

​Jika diam, legislatif berisiko dianggap melegitimasi preseden buruk di mana eksekutif boleh mengubah “janji kontrak” sesuka hati. Sebagaimana disuarakan oleh Indra Syamsu, pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi harga mati untuk mengklarifikasi apakah perubahan ini memiliki landasan hukum yang kuat.

Selaku Pengamat dan Penggiat Anti KKN Indra Syamsu menilai ketidak sesuaian ini bukan sekadar masalah administrasi kertas tetapi
​Ilegalitas Operasional: Kapal yang dibangun tidak sesuai gambar rancang bangun awal berisiko gagal mendapatkan sertifikat kelaikan (Pas Besar), sehingga nelayan tidak bisa melaut secara legal.

​Jika ditemukan bukti bahwa material kapal 16 GT tersebut tidak sesuai standar keamanan akibat pemaksaan anggaran 10 GT, maka unsur kerugian negara dan ancaman keselamatan nyawa nelayan.

Saat ini Publik ​Menanti Transparansi
​Dan menunggu suara dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjabtim. Hingga saat ini, asas praduga tak bersalah tetap melekat pada seluruh pihak terkait. Namun, tanpa penjelasan yang akuntabel, proyek miliaran rupiah ini akan terus menjadi bola liar yang siap menggelinding ke ranah hukum. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan
“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”
Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif
“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”
“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”
ORADO Jambi Gelar Seleksi Atlet Domino 2026: Menjaring Bakat Menuju Kejuaraan Provinsi
Dukung Iklim Investasi, Wawako Diza Resmikan Genzhi Cafe and Resto
Membaca Kedalaman “Trust” Bank Jambi Melalui Lensa Resiliensi Ekonomi, Mengapa Kita Masih Harus Percaya?

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan

Kamis, 9 April 2026 - 15:51 WIB

“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif

Selasa, 7 April 2026 - 22:34 WIB

“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”

Minggu, 5 April 2026 - 20:08 WIB

“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”

Berita Terbaru