VIRALTIVI.COM – Sebuah aktivitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, mulai memantik sorotan publik. Keberadaan satu unit tangki timbun (storage tank) berkapasitas besar di area terbuka tersebut dinilai janggal, menyusul hilir mudik armada pengangkut yang tidak lazim.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, terdapat anomali operasional yang mencolok. Meski lokasi tersebut diklaim sebagai penampungan Solar Industri, armada yang keluar masuk area tidak hanya didominasi oleh truk tangki biru-putih standar transportir BBM, melainkan juga truk tangki yang kerap digunakan untuk mengangkut Crude Palm Oil (CPO).
Warga Bertanya-tanya
Keresahan mulai muncul dari warga sekitar yang bermukim tak jauh dari lokasi tangki. Minimnya sosialisasi mengenai profil operasional gudang tersebut membuat masyarakat berspekulasi.
”Kami tidak tahu pasti itu gudang apa. Yang terlihat hanya mobil tangki CPO dan mobil tangki biru putih terkadang tanpa ada merek lambung bergantian masuk. Kalau memang solar industri, kenapa pakai tangki minyak sawit?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Pertanyaan nya Sorotan Regulasi: Antara Jarak Aman dan Izin Transportasi
Secara regulasi, penggunaan armada CPO untuk mengangkut Solar Industri berpotensi menabrak aturan Ditjen Migas.
Standar operasional mengharuskan solar industri diangkut oleh armada khusus berwarna biru-putih dengan izin transportir resmi. Penggunaan tangki non-standar tidak hanya memicu dugaan upaya kamuflase, tetapi juga risiko kontaminasi produk yang merugikan konsumen akhir.
Tak hanya soal armada, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan juga menjadi poin krusial. Lokasi tangki yang terpantau berdekatan dengan pemukiman warga diduga belum memenuhi buffer zone atau jarak aman minimal 15–30 meter sesuai standar NFPA 30 dan aturan Kemen ESDM.
Selain itu, keberadaan fasilitas perlindungan sekunder seperti Bund Wall (tembok beton penahan tumpahan) menjadi tanda tanya besar. Tanpa sistem penahan berkapasitas 110%, kebocoran sekecil apa pun berisiko tinggi mencemari sumber air dan tanah warga sekitar.
Menanti Kejelasan Legalitas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai kelengkapan dokumen perizinan, mulai dari Izin Lokasi sesuai Perda RTRW Kabupaten Muaro Jambi, dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), hingga Izin Niaga yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS).
Jika indikasi pelanggaran ini terbukti, pengelola dapat terjerat sanksi berat mulai dari UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga, hingga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Publik kini menanti langkah tegas dari instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun aparat penegak hukum, untuk memastikan apakah aktivitas di Sekernan tersebut telah memenuhi legalitas formal atau justru merupakan praktik niaga yang menyalahi aturan hukum. (Red)











