VIRALTIVI.COM – Tensi tinggi menyelimuti proses tender proyek Pembangunan Pengaman Tebing Intake PDAM Aur Duri senilai Rp 19,2 miliar di BWSS VI Jambi.
Setelah sebelumnya santer diberitakan adanya dugaan pengkondisian dan “permainan harga” yang menyudutkan penawar terendah, PT Belimbing Sriwijaya akhirnya angkat bicara.
Melalui Juru Bicaranya, Jefri Bintara Pardede, manajemen PT Belimbing Sriwijaya menepis keras segala tudingan miring yang dialamatkan kepada perusahaannya.
Jefri menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar telah menimbulkan persepsi negatif yang berpotensi merugikan kredibilitas perusahaan. Padahal, faktanya proses lelang saat ini masih berjalan di tahap pembuktian kualifikasi dan Pokja Pemilihan belum menetapkan pemenang.
“Kami menyayangkan adanya opini dan spekulasi yang berkembang seolah-olah telah terjadi pelanggaran, sementara seluruh tahapan tender masih berjalan dan belum ada keputusan resmi dari Pokja,” ujar Jefri dalam keterangan resminya.
Menanggapi sorotan mengenai harga penawaran yang rendah dan isu afiliasi dengan tokoh tertentu, Jefri memastikan bahwa PT Belimbing Sriwijaya mengikuti proses tender secara profesional, transparan, dan patuh pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia membantah adanya praktik kolusi atau pengaturan harga. Menurutnya, angka penawaran yang mereka ajukan adalah hasil hitung-hitungan bisnis yang matang.
“Penawaran harga yang diajukan merupakan hasil perhitungan teknis dan finansial yang wajar, tanpa adanya pengaturan, kolusi, atau praktik tidak sehat sebagaimana yang dispekulasikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jefri menekankan posisi PT Belimbing Sriwijaya sebagai perusahaan lokal. Keikutsertaan mereka dalam tender strategis di BWSS VI Jambi ini justru sebagai pembuktian bahwa kontraktor lokal memiliki kapasitas dan sumber daya yang mumpuni.
“Sebagai perusahaan lokal, kami justru ingin membuktikan bahwa putra daerah mampu bersaing secara profesional dan memenuhi seluruh persyaratan teknis maupun administrasi sesuai aturan yang berlaku,” tambah Jefri.
Terkait adanya fenomena “harga sama” pada kompetitor lain yang dikait-kaitkan dengan perusahaannya, Jefri menyebut hal itu tidak bisa serta-merta dijadikan dasar tudingan tanpa bukti valid. Ia mengingatkan bahwa sistem tender diawasi ketat oleh Pokja dengan mekanisme evaluasi yang objektif.
Menutup klarifikasinya, Jefri menyatakan pihaknya menghormati fungsi kontrol sosial dari pers dan masyarakat. Namun, ia berharap asas keberimbangan (cover both sides) dan praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi agar tidak mencederai reputasi pihak manapun sebelum ada putusan resmi.
“Kami percaya Pokja akan bekerja secara profesional. PT Belimbing Sriwijaya siap mengikuti seluruh tahapan pembuktian kualifikasi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)











