Sanksi Adat Masuk KUHP Baru, LAM Jambi Gelar FGD Libatkan Penegak Hukum

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

VIRALTIVI.COM – Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Provinsi Jambi tengah bersiap menyambut transformasi besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Melalui Focus Group Discussion (FGD), LAM Jambi membedah penerapan sanksi pidana dalam KUHP Baru dari kacamata hukum adat.

Ketua Tim Restorative Justice LAM Provinsi Jambi, Datuk Muhammad Jaelani, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan respons terhadap lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Ini merupakan momen yang menjadi tonggak sejarah di mana terjadi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana kita,” ujar Datuk Jaelani dalam keterangannya.

Menurutnya, aturan baru ini mengakomodir eksistensi hukum adat yang selama ini lebih banyak hidup secara lisan. “Dalam sistem hukum pidana yang baru, ada sanksi bagi orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran adat. Jika dulu hanya berupa cuci kampung, kini ada potensi hukuman badan yang diintegrasikan,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen rundown yang diperoleh, FGD bertajuk “Menyongsong Penerapan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru dari Perspektif Hukum Adat di Provinsi Jambi” ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Balairungsari LAM Jambi.

Baca Juga:  Sengkarut Hibah Kapal Tanjabtim: Benarkah "Bonus" Tonase atau Malapraktik Anggaran?

Acara ini menghadirkan tiga narasumber utama untuk membedah materi dari berbagai sisi:

Perspektif Penuntutan: Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H.
Strategi Penegakan Hukum: Kabid Binkum Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, S.I.K., M.H.
Harmonisasi Hukum Adat & Nasional: Pakar Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. H. Samsir, S.H., M.H.
Tak hanya dihadiri pejabat tinggi, FGD ini melibatkan sekitar 100 peserta yang terdiri dari unsur LAM Kabupaten/Kota, perwakilan Ketua RT se-Kecamatan dalam Kota Jambi, para Kepala Sekolah, hingga perwakilan OPD terkait seperti Dinas Pariwisata dan Biro Hukum Pemprov Jambi. Pihak Kanwilkumham dan MUI Provinsi Jambi juga turut diundang.

Datuk Jaelani menegaskan bahwa persiapan acara yang digelar di Balairungsari tersebut sudah hampir rampung.

“Sore ini kami melihat persiapan, nampaknya sudah boleh dikatakan 90 persen. Mudah-mudahan dapat berlangsung dengan baik,” tutupnya sembari memberikan salam “LAM Jambi Jaya”.Acara direncanakan dimulai pukul 08.00 WIB dengan rangkaian pembukaan yang meliputi menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars LAM Jambi, hingga pemaparan materi dan perumusan rekomendasi hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan
“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”
Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif
“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”
“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”
ORADO Jambi Gelar Seleksi Atlet Domino 2026: Menjaring Bakat Menuju Kejuaraan Provinsi
Dukung Iklim Investasi, Wawako Diza Resmikan Genzhi Cafe and Resto
Sengkarut Hibah Kapal Tanjabtim: Benarkah “Bonus” Tonase atau Malapraktik Anggaran?

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan

Kamis, 9 April 2026 - 15:51 WIB

“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif

Selasa, 7 April 2026 - 22:34 WIB

“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”

Minggu, 5 April 2026 - 20:08 WIB

“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”

Berita Terbaru