“Warga Muaro Jambi Bertanya-tanya, Ada Apa di Balik Aktivitas Gudang BBM Sekernan?”

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

VIRALTIVI.COM – Sebuah aktivitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, mulai memantik sorotan publik. Keberadaan satu unit tangki timbun (storage tank) berkapasitas besar di area terbuka tersebut dinilai janggal, menyusul hilir mudik armada pengangkut yang tidak lazim.

​Berdasarkan pantauan tim di lapangan, terdapat anomali operasional yang mencolok. Meski lokasi tersebut diklaim sebagai penampungan Solar Industri, armada yang keluar masuk area tidak hanya didominasi oleh truk tangki biru-putih standar transportir BBM, melainkan juga truk tangki yang kerap digunakan untuk mengangkut Crude Palm Oil (CPO).
​Warga Bertanya-tanya

​Keresahan mulai muncul dari warga sekitar yang bermukim tak jauh dari lokasi tangki. Minimnya sosialisasi mengenai profil operasional gudang tersebut membuat masyarakat berspekulasi.

​”Kami tidak tahu pasti itu gudang apa. Yang terlihat hanya mobil tangki CPO dan mobil tangki biru putih terkadang tanpa ada merek lambung bergantian masuk. Kalau memang solar industri, kenapa pakai tangki minyak sawit?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Pertanyaan nya ​Sorotan Regulasi: Antara Jarak Aman dan Izin Transportasi
​Secara regulasi, penggunaan armada CPO untuk mengangkut Solar Industri berpotensi menabrak aturan Ditjen Migas.

Standar operasional mengharuskan solar industri diangkut oleh armada khusus berwarna biru-putih dengan izin transportir resmi. Penggunaan tangki non-standar tidak hanya memicu dugaan upaya kamuflase, tetapi juga risiko kontaminasi produk yang merugikan konsumen akhir.

Baca Juga:  Hukum Adat Masuk KUHP Baru, LAM Jambi-Aparat Penegak Hukum Godok Aturan Perda

​Tak hanya soal armada, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan juga menjadi poin krusial. Lokasi tangki yang terpantau berdekatan dengan pemukiman warga diduga belum memenuhi buffer zone atau jarak aman minimal 15–30 meter sesuai standar NFPA 30 dan aturan Kemen ESDM.

​Selain itu, keberadaan fasilitas perlindungan sekunder seperti Bund Wall (tembok beton penahan tumpahan) menjadi tanda tanya besar. Tanpa sistem penahan berkapasitas 110%, kebocoran sekecil apa pun berisiko tinggi mencemari sumber air dan tanah warga sekitar.

​Menanti Kejelasan Legalitas
​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai kelengkapan dokumen perizinan, mulai dari Izin Lokasi sesuai Perda RTRW Kabupaten Muaro Jambi, dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), hingga Izin Niaga yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS).
​Jika indikasi pelanggaran ini terbukti, pengelola dapat terjerat sanksi berat mulai dari UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga, hingga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Publik kini menanti langkah tegas dari instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun aparat penegak hukum, untuk memastikan apakah aktivitas di Sekernan tersebut telah memenuhi legalitas formal atau justru merupakan praktik niaga yang menyalahi aturan hukum. (Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan
“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”
Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif
“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”
“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”
ORADO Jambi Gelar Seleksi Atlet Domino 2026: Menjaring Bakat Menuju Kejuaraan Provinsi
Dukung Iklim Investasi, Wawako Diza Resmikan Genzhi Cafe and Resto
Sengkarut Hibah Kapal Tanjabtim: Benarkah “Bonus” Tonase atau Malapraktik Anggaran?

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan

Kamis, 9 April 2026 - 15:51 WIB

“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif

Selasa, 7 April 2026 - 22:34 WIB

“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”

Minggu, 5 April 2026 - 20:08 WIB

“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”

Berita Terbaru