VIRALTIVI.COM – Sengeti Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan komitmennya dalam memperkuat payung hukum pembangunan daerah. Melalui Wakil Bupati Junaidi Mahir, Pemkab Muaro Jambi secara resmi menyampaikan jawaban dan penjelasan komprehensif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah, Selasa (13/10/26).
Penyampaian tanggapan dalam Rapat Kerja DPRD ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I. Mewakili Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, Junaidi Mahir memaparkan arah kebijakan serta landasan teknis di balik penetapan enam regulasi strategis tersebut di hadapan sembilan fraksi DPRD.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah Ranperda Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Muaro Jambi. Menanggapi masukan dari Fraksi PKS, Perindo, Gerindra, dan PDI Perjuangan, pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pemenuhan modal semata, melainkan instrumen penting untuk membenahi kinerja pelayanan publik.
”Penyertaan modal ini menjadi dasar hukum yang krusial sekaligus sarana penataan dan pemisahan aset daerah demi terciptanya transparansi. Muaranya adalah peningkatan kualitas pelayanan, perbaikan kinerja BUMD, dan perluasan akses air minum bersih bagi masyarakat,” tegas Bupati melalui narasi yang disampaikan Junaidi Mahir.
Sementara itu, terkait Ranperda Penyertaan Modal PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda), Pemkab memastikan seluruh langkah investasi telah melalui perhitungan matang. Kajian investasi dan rencana bisnis telah disusun mengacu pada hasil studi kelayakan (feasibility study) yang terukur.
Di sektor tata kelola pemerintahan, Pemkab Muaro Jambi terus memacu digitalisasi. Menjawab kegelisahan fraksi terkait pengelolaan barang milik daerah, pemerintah kini mengandalkan inovasi digital berupa aplikasi SI INDAH (Sistem Informasi Data Aset Daerah). Sistem ini disiapkan untuk menjamin tertib administrasi, akuntabilitas, serta pencatatan aset daerah yang lebih terintegrasi.
Tak hanya tata kelola aset, perhatian juga tertuju pada Ranperda Penataan Pemukiman Kumuh. Pemkab menegaskan bahwa data teknis lapangan telah dihimpun secara rinci. Langkah ini diambil guna memastikan program perbaikan pemukiman kelak dapat dieksekusi secara tepat sasaran dan sesuai realita di masyarakat.
Mengingat cakupan wilayah Kabupaten Muaro Jambi yang sangat luas dengan potensi kerawanan tinggi, Pemkab juga mendorong percepatan penetapan Ranperda Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran.
Adanya regulasi ini diharapkan mampu menjadi fondasi hukum yang kokoh dalam membangun sistem tanggap darurat yang cepat, responsif, dan terpadu untuk melindungi keselamatan warga serta kelestarian lingkungan dari ancaman kebakaran.
Menutup penyampaiannya, Pemkab Muaro Jambi menekankan bahwa muara dari pembentukan enam Ranperda ini adalah hadirnya pelayanan publik yang semakin berkualitas serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Muaro Jambi secara menyeluruh.
Seluruh rincian teknis, rencana kerja, hingga rencana bisnis ke-6 Ranperda tersebut dijadwalkan akan dibahas secara intensif dan lebih mendalam bersama Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada tahapan selanjutnya.







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.