“Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Lambur Luar Diduga Tabrak Spesifikasi Perencanaan”

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

MUARA SABAK – Program pengadaan kapal bantuan Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur kini berada dalam bidikan publik.

Proyek yang niat awalnya menjadi “angin segar” bagi nelayan Desa Lambur Luar, justru menyisakan tanda tanya besar mengenai integritas perencanaan dan kepatuhan terhadap kontrak pengadaan.

​Kapal fiberglass KM Tanjab Timur Merata 01, yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Dillah Hikmah Sari pada akhir Desember 2025, ditemukan memiliki ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang mencolok.

​Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, Pemkab Tanjab Timur mengalokasikan Rp 1,8 miliar untuk fisik kapal dan Rp 90 juta untuk jasa desain konsultan (PT Sarawani Visindo Teknik). Seluruh dokumen anggaran di DPRD menyepakati satu angka: 10 GT.

​Namun, hasil pengukuran resmi pihak Syahbandar menunjukkan fakta berbeda kapal tersebut berukuran 16 GT. Selisih 6 GT ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan indikasi kuat adanya proses pengadaan yang tidak berjalan sesuai Detail Engineering Design (DED) awal.

​Secara hukum, perubahan spesifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tanpa melalui mekanisme Addendum Kontrak yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

​Asas Kepastian Hukum: Jika kontrak berbunyi 10 GT tetapi yang diserahkan 16 GT, muncul risiko hukum pada saat pemeriksaan BPK. Secara administratif, aset ini sulit dicatatkan karena “barang yang dibeli berbeda dengan barang yang datang.”

Baca Juga:  Lewat Program SENJA KARSA, PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

​Indikasi Mutu: Pakar pengadaan sering mengingatkan bahwa jika volume bertambah namun harga tetap, patut dicurigai adanya pengurangan kualitas material (downspek) di bagian lain guna menutupi biaya volume yang membengkak tersebut.

​Secara kasat mata, mendapatkan kapal yang lebih besar (16 GT) mungkin terlihat menguntungkan bagi Koperasi Ridho Ibu Lestari. Namun, jika ditinjau dari Asas Manfaat dan Etika Kelayakan, hal ini bisa menjadi beban:
​Beban Operasional: Kapal 16 GT membutuhkan daya mesin dan konsumsi BBM yang jauh lebih besar dibandingkan 10 GT.
​Legalitas Melaut: Perizinan (SIPI/SIUP) kapal 10 GT berbeda dengan 16 GT. Ketidaksinkronan data ini dapat membuat nelayan rentan terjerat masalah hukum saat diperiksa di tengah laut oleh aparat penegak hukum perairan.

​Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, Hj. Zilawati, S.H., tampak menarik garis tegas. Ia menegaskan bahwa fungsi legislasi dan budgeting telah selesai pada angka 10 GT.
​”Fungsi kami hanya sampai di pengawasan. Kalau ada kejanggalan, silakan sesuai versi yang ada,” tegas Zilawati saat melakukan sidak ke lokasi.

​Pernyataan ini seolah menjadi sinyal hijau bagi lembaga pengawas internal (Inspektorat) maupun aparat penegak hukum untuk mulai menelusuri di mana letak “melesetnya” perencanaan ini. Apakah ada salah hitung dari konsultan Batam tersebut, ataukah ada pengalihan spesifikasi secara sepihak oleh penyedia jasa. ( Indra Syamsu )

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai
Sokong Ketahanan Pangan, Pertamina EP Jambi Field Hidupkan Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Bioflok
Perkuat Komitmen HSSE dan PPM, SKK Migas-KKKS Gelar Media Field Trip FJM Jambi 2026
Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan
“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”
Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif
“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”
“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:30 WIB

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:19 WIB

Sokong Ketahanan Pangan, Pertamina EP Jambi Field Hidupkan Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Bioflok

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Perkuat Komitmen HSSE dan PPM, SKK Migas-KKKS Gelar Media Field Trip FJM Jambi 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan

Kamis, 9 April 2026 - 15:51 WIB

“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”

Berita Terbaru