Sengkarut Hibah Kapal Tanjabtim: Benarkah “Bonus” Tonase atau Malapraktik Anggaran?

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

VIRALTIVI.COM – Muara Sabak Sebuah tanda tanya besar kini menggantung di atas dermaga Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Proyek bantuan kapal fiber untuk Kelompok Koperasi Nelayan Ridho Ibu Lestari yang bernilai fantastis, lebih dari Rp 1,8 miliar, memicu polemik hukum dan administratif yang serius.

​Bukan soal keterlambatan, melainkan soal “kebaikan hati” yang ganjil: kapal yang direncanakan berkapasitas 10 Gross Tonnage (GT) mendadak membengkak menjadi 16 GT saat diluncurkan.

Secara kasat mata, ini tampak seperti keuntungan bagi nelayan, namun di mata hukum dan tata kelola anggaran, perubahan ini adalah alarm bahaya.

​Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik, Indra Syamsu. Ia mempertanyakan keras dasar perubahan spesifikasi tersebut yang terkesan dilakukan secara “diam-diam” tanpa transparansi yang jelas ke publik.

​”Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin anggaran yang sudah diketuk palu oleh DPRD untuk kapasitas 10 GT, tiba-tiba di lapangan berubah menjadi 16 GT? Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap sentimeter dan setiap tonase itu ada hitungan biayanya,” tegas Indra Syamsu.

​Beliau juga menambahkan bahwa perubahan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyentuh ranah kepatuhan anggaran. “Kita patut mempertanyakan, apakah ini upaya penyesuaian kebutuhan atau justru ada indikasi ‘permainan’ spesifikasi?

Jangan sampai ukuran diperbesar tapi kualitas material justru dikurangi demi menutupi keterbatasan anggaran awal.

Jika perlu hal ini akan kita bawa keranah hukum Dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” tambahnya dengan nada mendesak.

​Berdasarkan ketetapan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanjabtim, pagu anggaran Rp 1,8 miliar dikunci untuk spesifikasi 10 GT. Secara teknis, membangun kapal 16 GT memerlukan material, mesin, dan biaya yang jauh lebih besar.

Baca Juga:  Sasar Asrama Korem Lama Jambi, Komplotan Curanmor Gasak Satu unit Motor Warga

​Muncul pertanyaan publik yang tajam: Jika anggaran tidak bertambah namun volume kapal membesar, bagian mana yang dipangkas?

Indra Syamsu Dalam Hal ini Dengan Asas praduga tak bersalah memang harus dikedepankan, namun penegak hukum perlu mencermati apakah ada pengurangan standar kualitas material (down-spec) demi mengejar dimensi luar, ataukah ada pergeseran anggaran tanpa persetujuan legislatif.

​Dimana peran Dan Marwah DPRD
​Secara konstitusional, pungkas Indra Syamsu, perubahan spesifikasi teknis tanpa melalui mekanisme revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan pelanggaran administratif yang berat. DPRD Tanjabtim kini berada dalam ujian fungsi pengawasan.

​Jika diam, legislatif berisiko dianggap melegitimasi preseden buruk di mana eksekutif boleh mengubah “janji kontrak” sesuka hati. Sebagaimana disuarakan oleh Indra Syamsu, pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi harga mati untuk mengklarifikasi apakah perubahan ini memiliki landasan hukum yang kuat.

Selaku Pengamat dan Penggiat Anti KKN Indra Syamsu menilai ketidak sesuaian ini bukan sekadar masalah administrasi kertas tetapi
​Ilegalitas Operasional: Kapal yang dibangun tidak sesuai gambar rancang bangun awal berisiko gagal mendapatkan sertifikat kelaikan (Pas Besar), sehingga nelayan tidak bisa melaut secara legal.

​Jika ditemukan bukti bahwa material kapal 16 GT tersebut tidak sesuai standar keamanan akibat pemaksaan anggaran 10 GT, maka unsur kerugian negara dan ancaman keselamatan nyawa nelayan.

Saat ini Publik ​Menanti Transparansi
​Dan menunggu suara dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjabtim. Hingga saat ini, asas praduga tak bersalah tetap melekat pada seluruh pihak terkait. Namun, tanpa penjelasan yang akuntabel, proyek miliaran rupiah ini akan terus menjadi bola liar yang siap menggelinding ke ranah hukum. (***)

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jemput Aspirasi Warga Kumpeh, Anggota DPRD Muaro Jambi Elvin Jonnedy Gelar Reses di Desa Pulau Mentaro
DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Soal Ranperda Perubahan APBD 2026
Kawal Pembangunan Desa, Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi Dampingi Kunker Pangdam XX/TIB dan Gubernur
Sahabat Alam Jambi Bakal Minta Pertanggungjawaban Pihak yang Hambat Jalan Khusus Batubara PT SAS/RMKE Jika Pindah ke Sumsel.
Jemput Aspirasi Warga Bahar Selatan dan Mestong, Robinson Sirait Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Desa
​Tanggap Bencana dan Perjuangkan Nasib Konstituen, Ade Erma Suryani Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Kumpeh Ulu
Kualitas Udara Jambi Sangat Tidak Sehat, Pemkot Liburkan Pembelajaran Tatap Muka 26–28 Agustus
Semarak HUT RI ke-81, Gelak Tawa dan Kebersamaan Warnai Lomba Pegawai di Sekretariat DPRD Muaro Jambi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WIB

Jemput Aspirasi Warga Kumpeh, Anggota DPRD Muaro Jambi Elvin Jonnedy Gelar Reses di Desa Pulau Mentaro

Kamis, 3 September 2026 - 21:28 WIB

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Soal Ranperda Perubahan APBD 2026

Selasa, 1 September 2026 - 19:00 WIB

Kawal Pembangunan Desa, Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi Dampingi Kunker Pangdam XX/TIB dan Gubernur

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:43 WIB

Sahabat Alam Jambi Bakal Minta Pertanggungjawaban Pihak yang Hambat Jalan Khusus Batubara PT SAS/RMKE Jika Pindah ke Sumsel.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:32 WIB

Jemput Aspirasi Warga Bahar Selatan dan Mestong, Robinson Sirait Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Nasional

PHR Zona 1 Gandeng Ade Rai Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:38 WIB