VIRALTIVI.COM – Muara Sabak Sebuah tanda tanya besar kini menggantung di atas dermaga Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Proyek bantuan kapal fiber untuk Kelompok Koperasi Nelayan Ridho Ibu Lestari yang bernilai fantastis, lebih dari Rp 1,8 miliar, memicu polemik hukum dan administratif yang serius.
Bukan soal keterlambatan, melainkan soal “kebaikan hati” yang ganjil: kapal yang direncanakan berkapasitas 10 Gross Tonnage (GT) mendadak membengkak menjadi 16 GT saat diluncurkan.
Secara kasat mata, ini tampak seperti keuntungan bagi nelayan, namun di mata hukum dan tata kelola anggaran, perubahan ini adalah alarm bahaya.
Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik, Indra Syamsu. Ia mempertanyakan keras dasar perubahan spesifikasi tersebut yang terkesan dilakukan secara “diam-diam” tanpa transparansi yang jelas ke publik.
”Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin anggaran yang sudah diketuk palu oleh DPRD untuk kapasitas 10 GT, tiba-tiba di lapangan berubah menjadi 16 GT? Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap sentimeter dan setiap tonase itu ada hitungan biayanya,” tegas Indra Syamsu.
Beliau juga menambahkan bahwa perubahan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyentuh ranah kepatuhan anggaran. “Kita patut mempertanyakan, apakah ini upaya penyesuaian kebutuhan atau justru ada indikasi ‘permainan’ spesifikasi?
Jangan sampai ukuran diperbesar tapi kualitas material justru dikurangi demi menutupi keterbatasan anggaran awal.
Jika perlu hal ini akan kita bawa keranah hukum Dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” tambahnya dengan nada mendesak.
Berdasarkan ketetapan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanjabtim, pagu anggaran Rp 1,8 miliar dikunci untuk spesifikasi 10 GT. Secara teknis, membangun kapal 16 GT memerlukan material, mesin, dan biaya yang jauh lebih besar.
Muncul pertanyaan publik yang tajam: Jika anggaran tidak bertambah namun volume kapal membesar, bagian mana yang dipangkas?
Indra Syamsu Dalam Hal ini Dengan Asas praduga tak bersalah memang harus dikedepankan, namun penegak hukum perlu mencermati apakah ada pengurangan standar kualitas material (down-spec) demi mengejar dimensi luar, ataukah ada pergeseran anggaran tanpa persetujuan legislatif.
Dimana peran Dan Marwah DPRD
Secara konstitusional, pungkas Indra Syamsu, perubahan spesifikasi teknis tanpa melalui mekanisme revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan pelanggaran administratif yang berat. DPRD Tanjabtim kini berada dalam ujian fungsi pengawasan.
Jika diam, legislatif berisiko dianggap melegitimasi preseden buruk di mana eksekutif boleh mengubah “janji kontrak” sesuka hati. Sebagaimana disuarakan oleh Indra Syamsu, pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi harga mati untuk mengklarifikasi apakah perubahan ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Selaku Pengamat dan Penggiat Anti KKN Indra Syamsu menilai ketidak sesuaian ini bukan sekadar masalah administrasi kertas tetapi
Ilegalitas Operasional: Kapal yang dibangun tidak sesuai gambar rancang bangun awal berisiko gagal mendapatkan sertifikat kelaikan (Pas Besar), sehingga nelayan tidak bisa melaut secara legal.
Jika ditemukan bukti bahwa material kapal 16 GT tersebut tidak sesuai standar keamanan akibat pemaksaan anggaran 10 GT, maka unsur kerugian negara dan ancaman keselamatan nyawa nelayan.
Saat ini Publik Menanti Transparansi
Dan menunggu suara dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjabtim. Hingga saat ini, asas praduga tak bersalah tetap melekat pada seluruh pihak terkait. Namun, tanpa penjelasan yang akuntabel, proyek miliaran rupiah ini akan terus menjadi bola liar yang siap menggelinding ke ranah hukum. (***)











