VIRALTIVI.COM – Sebuah tanda tanya besar tengah menyelimuti integritas penegakan hukum lalu lintas di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Tragedi kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Lintas Timur, KM 26, Desa Bukit Baling,Beberapa waktu yang lalu kini memasuki babak baru yang memicu kontroversi serta keresahan publik.
Peristiwa pilu yang melibatkan dua remaja perempuan ini mulanya menyisakan duka mendalam; satu nyawa melayang dan satu lainnya harus menanggung derita patah tulang. Namun, alih-alih mendapatkan titik terang usai proses mediasi yang buntu, keluarga korban justru dihadapkan pada realitas hukum yang mereka sebut sebagai “ketidakadilan yang nyata.”
Perjalanan kasus ini dinilai janggal oleh pihak keluarga. Saibani, orang tua dari korban yang mengalami patah tangan, mengisahkan bagaimana harapan akan keadilan seolah runtuh seketika. Berdasarkan keterangan keluarga, penyidik Satlantas Polres Muaro Jambi sebelumnya sempat menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (P-21).
Namun, situasi berbalik arah secara drastis. Tanpa penjelasan tatap muka yang komprehensif, keluarga mengaku hanya menerima foto surat penetapan melalui pesan singkat WhatsApp. Isinya mengejutkan: anak mereka yang merupakan korban luka, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
”Bagaimana bisa anak saya yang ditabrak, yang mengalami patah tulang, malah dijadikan tersangka?
Sementara pihak lawan seolah tidak tersentuh hukum,” ungkap Saibani dengan nada getir.
Sorotan Terhadap Profesionalisme Penyidik
Keputusan penyidik ini memicu gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat Muaro Jambi. Muncul persepsi publik mengenai adanya ketidakseimbangan dalam proses hukum. Sikap pihak lawan yang dinilai tidak kooperatif selama proses mediasi seharusnya menjadi catatan penting dalam pengembangan penyidikan.
Penetapan status tersangka kepada pihak yang secara fisik menderita luka berat menimbulkan kesan adanya perlindungan hukum yang tebang pilih, sehingga mengabaikan aspek perlindungan terhadap korban.
LSM-NEKAD Siap Ambil Langkah Taktis
Melihat adanya anomali dalam prosedur penetapan tersangka ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NEKAD Kabupaten Muaro Jambi menyatakan sikap tegas. Ridwan Amin, selaku Ketua LSM-NEKAD, berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke meja Komisi Hukum DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
”Kami mencium adanya aroma ketidakadilan yang menyengat dalam kasus ini. Kami akan mengawal keluarga korban mencari kebenaran hingga ke tingkat legislatif agar ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satlantas Polres Muaro Jambi,” tegas Ridwan.
Sesuai dengan Asas Praduga Tak Bersalah, setiap orang dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, transparansi kepolisian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka—terutama bagi pihak yang secara fisik merupakan korban—menjadi ujian berat bagi kredibilitas Polres Muaro Jambi di mata publik.
Kini, bola panas berada di tangan pemangku kebijakan.
Rakyat Muaro Jambi menanti, apakah hukum akan tegak lurus pada fakta objektif, atau justru menjadi momok menakutkan bagi mereka yang tak berdaya di jalanan. ( M. Ridwan )











