VIRALTIVI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuktikan komitmennya dalam menyikat habis praktik “pom-pom” dan manipulasi pasar. Pada Jumat (20/2/2026), OJK resmi merilis daftar sanksi administratif bernilai miliaran rupiah terhadap seorang influencer ternama dan jaringan pemanipulasi saham yang terbukti merusak integritas Bursa Efek Indonesia (BEI).
Modus “Pom-Pom” Berujung Denda Rp5,35 Miliar
Sanksi terberat dijatuhkan kepada influencer berinisial Sdr. BVN. Tak tanggung-tanggung, ia dijatuhi denda sebesar Rp5,35 miliar.
Hasil investigasi OJK mengungkap bahwa sepanjang 2021-2022, BVN memanfaatkan basis pengikutnya (followers) di media sosial untuk mengeruk keuntungan pribadi. Modusnya tergolong licin:
- Rekomendasi Palsu: Memberikan prediksi harga naik kepada pengikut setianya.
- Transaksi Berlawanan: Di saat para pengikut membeli (akibat pengaruhnya), BVN justru melakukan aksi jual besar-besaran untuk take profit di atas kerugian publik.
Bongkar Skandal Saham IMPC: Dana Mitra Kencana Terlibat
Selain menyasar figur publik, OJK juga menuntaskan kasus manipulasi harga pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Kasus yang ditarik dari periode 2016 ini mengungkap jaringan transaksi semu yang melibatkan entitas korporasi:
-
- PT Dana Mitra Kencana: Didenda Rp2,1 miliar karena mendanai 17 nasabah untuk menciptakan kesan seolah saham IMPC aktif diperdagangkan (transaksi mencapai Rp43,7 miliar).
- Sdr. UPT & Sdr. MLN: Masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti mengoordinasikan 12 nasabah berbeda untuk melakukan transaksi “cuci tangan” (wash trade) senilai Rp49,1 miliar.
Apa itu Wash Trade? Sebuah teknik transaksi di mana pelaku membeli dan menjual saham di antara akun mereka sendiri. Tidak ada perubahan kepemilikan saham secara nyata, namun di layar bursa, saham tersebut terlihat sangat likuid dan menarik bagi investor awam.
Peringatan Keras Bagi Pelaku Pasar
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa para pelaku telah melanggar UU Pasar Modal serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
”Pengenaan sanksi ini adalah pesan kuat. OJK tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merugikan investor ritel. Kami ingin pasar yang wajar, efisien, dan berintegritas,” tegas Ismail dalam keterangan resminya.
OJK mengimbau masyarakat, terutama investor pemula, untuk tidak menelan mentah-mentah “tips saham” dari media sosial. Selalu prioritaskan analisis fundamental daripada sekedar mengikuti euforia influencer. (Red)











