MUARO JAMBI — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung dinamis. Di satu sisi, pengelolaan keuangan daerah mencatatkan kinerja positif dengan torehan predikat fiskal yang stabil dan surplus anggaran. Namun di sisi lain, tingginya angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) serta penyerapan belanja yang belum optimal menjadi catatan kritis legislatif.
Berdasarkan dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi, realisasi Pendapatan Daerah TA 2025 mencapai Rp1,648 triliun berbanding realisasi Belanja Daerah sebesar Rp1,575 triliun.
Dari realisasi tersebut, Pemkab mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp73,44 miliar dengan akumulasi SiLPA mencapai Rp94,65 miliar.
Apresiasi Terukur dan Catatan Kritis Legislatif
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PKS-Perindo melalui Juru Bicara Ramadhan Mahir memberikan apresiasi atas kepatuhan Pemkab Muaro Jambi dalam menyampaikan laporan keuangan secara akuntabel dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Secara statistik, postur keuangan tersebut dinilai mencerminkan kondisi fiskal yang teruji secara umum.
Kendati demikian, legislatif menegaskan bahwa indicator keberhasilan APBD tidak sebatas diukur dari besarnya surplus atau besaran SiLPA yang tersisa di kas daerah.
”Keberhasilan APBD diukur dari sejauh mana anggaran tersebut mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan,” tegas Ramadhan Mahir di hadapan forum paripurna.
Fraksi PKS-Perindo menyoroti adanya selisih alokasi dan realisasi belanja yang mencapai sekitar Rp98,39 miliar. Besarnya SiLPA dan belanja yang tak terserap ini dinilai perlu penjelasan transparan dari Pemkab, sebab berpotensi mengindikasikan adanya program prioritas yang belum berjalan maksimal di lapangan.
Selain penyerapan anggaran, beberapa isu krusial yang turut didorong legislatif untuk segera dibenahi meliputi:
Pemerataan Infrastruktur: Pemetaan objektif kondisi jalan dan jembatan rusak hingga ke tingkat desa terpencil agar pembangunan tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan.
Sengketa Lahan: Pembentukan mekanisme penyelesaian konflik lahan dan tumpang tindih HGU secara lintas sektor yang melibatkan BPN, perusahaan, serta masyarakat.
Kesenjangan Pendidikan: Perbaikan sarana dan prasarana sekolah rusak serta penyediaan akses internet bagi wilayah pelosok.
Komitmen Pemkab: Seimbangkan Efisiensi dan Percepatan Program
Merespons pandangan umum fraksi-fraksi, pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyambut baik jajaran masukan konstruktif dari DPRD. Besarnya angka SiLPA dan surplus fiskal dijelaskan sebagai hasil dari kombinasi efisiensi pengadaan barang dan jasa, adanya efisiensi alokasi belanja operasional, serta dinamika administratif pada beberapa proyek teknis di penghujung tahun anggaran.
Pemkab menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mempercepat proses lelang sejak awal tahun, serta mengetatkan pengawasan kegiatan agar serapan belanja pada tahun anggaran berjalan dapat terakselerasi secara maksimal tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kualitas.
Proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini selanjutnya akan memasuki tahap pendalaman bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan setiap pilar belanja daerah benar-benar memberikan dampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Muaro Jambi.






