MUARO JAMBI — Keluhan masyarakat Dusun Pematang Resak, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, terkait tersumbatnya saluran air akibat aktivitas operasional perusahaan akhirnya menemukan titik terang. Langkah mediasi yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi berhasil melahirkan kesepakatan bersama antara warga dan pihak manajemen PT Heksa Nanggala Indonusa (HNI).
Permasalahan ini bermula dari pembangunan gorong-gorong (polongan) oleh PT HNI—perusahaan yang bergerak di bidang penampungan batu bara (stockpile) dan perkebunan—sebagai saluran pembuangan air. Namun, konstruksi tersebut dinilai warga tidak memadai dan kurang memperhitungkan kontur tanah sekitar, sehingga aliran sungai terhambat dan memicu genangan air di kawasan pemukiman serta aktivitas harian masyarakat.
Merespons aduan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi, Wiranto, turun langsung ke lokasi pada Senin (06/07) pagi untuk meninjau kondisi lapangan sekaligus mendengarkan aspirasi warga secara langsung.
Untuk memastikan solusi yang berimbang bagi semua pihak, Wiranto menggelar rapat mediasi di tempat yang dihadiri oleh perwakilan warga, manajemen PT HNI, Camat Taman Rajo, Kepala Desa Talang Duku, Kepala Dusun Pematang Resak, Ketua RT, BPD, serta pihak terkait lainnya.
”Dari hasil pertemuan peninjauan lapangan dan diskusi bersama, kami berhasil merumuskan lima poin kesepakatan demi kepentingan bersama antara warga dan pihak perusahaan,” ujar Wiranto.
Berikut adalah lima poin utama yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak bersama jajaran instansi terkait:
Rekonstruksi Saluran Air: Gorong-gorong lama akan diganti dengan box culvert sepanjang 6 meter. Tingkat ketinggiannya akan dikaji ulang secara teknis sesuai struktur tanah dan debit aliran sungai.
Penyesuaian Posisi Polongan: Polongan besi yang dipasang saat ini disepakati untuk diturunkan letaknya agar tidak menahan arus air.
Jaminan Aksesibilitas: PT HNI menjamin tidak akan membatasi atau menghalangi aktivitas harian masyarakat di sekitar area operasional.
Normalisasi Saluran: Perusahaan berkomitmen memperlancar kembali seluruh titik aliran air yang sempat tersumbat.
Tenggat Waktu Pelaksanaan: Seluruh pekerjaan teknis perbaikan ini ditargetkan tuntas dan terealisasi paling lambat pada Desember 2026.
Kesepakatan ini ditandatangani secara resmi oleh Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi, Camat Taman Rajo, Kepala Desa Talang Duku, perwakilan manajemen PT HNI, Humas Atek, Kadus Pematang Resak, Ketua RT, serta BPD sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga keharmonisan dan kelancaran pembangunan di wilayah Muaro Jambi.






