VIRALTIVI.COM – Panitia Kerja (Panja) I DPRD Kabupaten Muaro Jambi mulai bergerak cepat mematangkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting. Pembahasan intensif ini digelar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muaro Jambi, Jumat (16/10/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja I, Muhammad Ridho, merupakan langkah krusial untuk mengkaji secara mendalam substansi dari tiap pasal sebelum melangkah ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut nyata dari hasil keputusan Rapat Banmus DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada 6 Oktober 2026 lalu, yang menjadwalkan pembahasan 10 Ranperda daerah.
Adapun empat Ranperda prioritas yang dibahas oleh Panja I meliputi:
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Perumda Air Minum Tirta Muaro Jambi.
Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda).
Ranperda tentang Penataan Desa.
Ketua Panja I, Muhammad Ridho, menegaskan bahwa penelaahan mendalam bersama OPD merupakan kunci agar regulasi yang dilahirkan tepat sasaran dan berpayung hukum kuat.
Setiap substansi difokuskan pada keselarasan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan, serta percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Muaro Jambi.
Melalui pembahasan rinci di tingkat Panja I, DPRD berharap seluruh regulasi ini dapat disempurnakan secara cermat. Kehadiran Perda baru ini nantinya diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset, mendorong kinerja BUMD, serta memberikan kejelasan tata kelola pemerintahan desa bagi masyarakat Muaro Jambi.







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.