VIRALTIVI.COM — Sejumlah proyek renovasi dan rehabilitasi infrastruktur di lingkungan Universitas Jambi (UNJA) diduga tidak diproses melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) Total alokasi anggaran dari seluruh paket pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.
Berdasarkan dokumen internal yang dihimpun redaksi, proses penunjukan dan pemilihan pelaksana pekerjaan diduga kuat dijalankan melalui mekanisme informal berupa beauty contest (adu presentasi dan konsep).
Keputusan pengalihan mekanisme pemilihan penyedia tersebut berada di bawah kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi A., S.H., M.H. Adapun deretan proyek strategis yang menjadi sorotan meliputi:
-Renovasi Balairung UNJA
-Pekerjaan Interior Gedung LP2M
-Rehabilitasi Gedung Rusunawa
-Pekerjaan Fisik/Interior Gedung
Persoalan utama dalam pengadaan ini tidak berhenti pada adu konsep informal. Penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP—yang diperbarui per 28 September 2026—mencatat bahwa seluruh pekerjaan fisik utama pada keempat objek tersebut secara resmi dialokasikan melalui metode E-Purchasing (pembelian via e-katalog).
Apabila pelaksanaan teknis di lapangan terbukti menerapkan beauty contest, terdapat jurang transparan antara dokumen rencana umum pengadaan yang dilaporkan ke sistem negara dengan praktik operasional yang dijalankan.
RUP merupakan instrumen transparansi publik yang berfungsi memastikan setiap rupiah uang negara dibelanjakan sesuai koridor hukum. Ketika label di sistem digital negara berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, fungsi pengawasan publik maupun lembaga pemeriksa otomatis tumpul.
Dari sudut pandang hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, beauty contest adalah metode informal yang tidak memiliki dasar hukum (legitimasi).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Pasal 38 secara limitatif menetapkan 5 (lima) metode resmi pemilihan penyedia konstruksi/barang/jasa, yaitu:
E-Purchasing
Pengadaan Langsung
Penunjukan Langsung
Tender Cepat
Tender
Nomenklatur beauty contest tidak tercantum dalam regulasi tersebut, dan tidak ada satu pun pasal yang memberikan wewenang kepada PPK maupun Pejabat Pengadaan untuk mengkreasi metode pemilihan di luar ketentuan Perpres.
Setiap metode pengadaan membawa konsekuensi syarat teknis, batasan nilai, serta prosedur pertanggungjawaban hukum tersendiri. Sebagai contoh, metode Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi dibatasi paling banyak Rp400 juta, sedangkan Penunjukan Langsung hanya diperbolehkan untuk kondisi darurat atau kriteria khusus yang ketat.
Sesuai aturan yang berlaku, kewajiban penggunaan e-purchasing berlaku mutlak selama barang/jasa atau penyedia konstruksi tersedia di katalog elektronik. Pengecualian hanya dimungkinkan jika kebutuhan spesifik tidak dapat dipenuhi oleh katalog—baik dari segi volume, spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, lokasi, maupun ketersediaan layanan.
Namun, pengalihan dari e-katalog wajib didasari oleh dokumen kajian/penilaian tertulis resmi yang dibuat oleh PPK sebelum proses pengadaan berjalan. Dan meskipun terdapat pengecualian, prosesnya harus dialihkan ke metode resmi lainnya (seperti Tender atau Pengadaan Langsung), bukan menciptakan mekanisme independen di luar sistem.
Penggunaan mekanisme di luar Perpres berpotensi mencederai asas-asas utama pengadaan publik, yaitu: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain empat proyek utama bernilai belasan miliar rupiah, redaksi juga menemukan sejumlah paket pekerjaan konstruksi berstatus Pengadaan Langsung dengan nilai batas atas (pagu) yang menempel ketat pada angka Rp400 juta, di antaranya:
Rehab Lapangan Tenis FKIP: Rp400.000.000,-
Renovasi Atap Gedung Pascasarjana Telanaipura: Rp400.000.000,-
Partisi Ruang Prodi Graha Kemas Mohamad Saleh: Rp399.000.000,-
Meskipun nilai yang mendekati ambang batas maksimal tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pelanggaran, pola anggaran semacam ini lazim menjadi objek audit investigatif guna memastikan tidak ada upaya pemecahan paket (splitting) pekerjaan untuk menghindari kewajiban Tender atau E-Purchasing.
Posisi PPK sebagai figur sentral dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 menempatkan Dedi A., S.H., M.H. pada tanggung jawab penuh atas penyusunan perencanaan, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak, hingga pengendalian pelaksanaan pengadaan.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai keabsahan dokumen penilaian tertulis ketersediaan e-katalog, dasar hukum penetapan beauty contest, serta pertanggungjawaban atas perbedaan data SiRUP dengan fakta lapangan.
Pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Universitas Jambi (UNJA) kami angkat semata-mata sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Redaksi VIRALTIVI.COM memandang bahwa transparansi antara data perencanaan di sistem digital pemerintah (SiRUP) dan fakta pelaksanaan di lapangan merupakan asas vital yang wajib dijaga.
Laporan ini disusun berdasarkan dokumen serta penelusuran data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kendati demikian, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan (cover both sides), VIRALTIVI.COM tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Universitas Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau Hak Jawab guna melengkapi keutuhan informasi bagi masyarakat.







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.