VIRALTIVI.COM – Dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat desa di Kabupaten Muaro Jambi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. 31 Maret 2026 Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Provinsi Jambi menuding adanya skema sistematis penjualan lahan ilegal di atas aset yang seharusnya dalam penguasaan negara dan kurator.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GN-PK Jambi, Yoshe Rizal, S.H., mendatangi Kejati Jambi didampingi tim investigasi yang dipimpin oleh Najib Alkaf, S.H. ( ketua ) dan Yasin Kanen , Ahmad Fatonah dan Muhammad Nur selaku anggota ,Mereka menyerahkan laporan resmi bernomor 33/GN-PK/JB1/III/2026 yang menyeret nama Kepala Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, berinisial R.
Laporan tersebut memuat dugaan keterlibatan oknum kades dalam:
Penerbitan Surat Sporadik Ilegal: Penerbitan dokumen penguasaan tanah di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang sah.
Penjualan Lahan Hutan Produksi (HP): Transaksi lahan di area lindung yang secara hukum berada di bawah naungan HGU PT RKK.
Penyalahgunaan Wewenang: Tindakan yang dinilai menguntungkan pihak tertentu dan merugikan aset pailit.
Aset Mutlak di Bawah Penguasaan Kurator
Inti dari sengketa ini adalah status hukum PT RKK yang telah dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Medan sejak 21 Maret 2023 (Putusan No. 04/PDT.SUS-PAILIT/2023/PN.NIAGA.MDN).
Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, seluruh aset perusahaan berada di bawah kendali kurator. Perwakilan Kurator PT RKK, Benedictus Michael Sinaga, S.H., melalui surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2026, menegaskan bahwa tidak ada pihak manapun termasuk pejabat desa yang berhak mengalihkan atau menerbitkan surat atas lahan tersebut tanpa persetujuan kurator.
”Tindakan ini jelas merugikan negara dan mengganggu proses kepailitan yang sedang berjalan. Kami mendesak Kejati Jambi segera mengusut tuntas tanpa tebang pilih,” tegas perwakilan Tim DPW GN-PK Jambi.
Analisis: Modus “Pemutihan” Lahan
Investigasi GN-PK mengindikasikan adanya upaya “memutihkan” kepemilikan lahan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan administrasi tingkat desa. Praktik ini diduga bertujuan untuk menguasai aset berharga di tengah proses penyelesaian utang-piutang perusahaan kepada para kreditur.
Menanti Langkah Tegas Kejati
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Jambi sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah di tingkat akar rumput. Masyarakat dan para kreditur kini menanti respons cepat dari Kejati Jambi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna menyelamatkan aset negara dan menegakkan supremasi hukum. (Red)








