Pembangunan Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah PHTC Di Bawah Naungan APBN Tahun Anggaran 2025 Disorot Ormas GNPK

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

VIRALTIVI.COM – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN_PK) Provinsi Jambi. Yoshe Rizal,SH. Menyoroti dan angkat bicara agar pihak APH  mengusut Tuntas Proyek pengerjaan pembangunan rehabilitasi MTSN 4 Kota Jambi, MAN 1 Tanjabtim, MAS Mafatihul Huda Tanjabbar, MAS Nurul Aqsho Tanjabtim, dan MTSS Nurul Hidayah Tanjabtim. Pekerjaan pembangunan rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC di bawah naungan APBN Tahun Anggaran 2025.
Proyek senilai Rp 16,4 miliar tersebut diduga sarat dengan penyimpangan

Maka dari itu ketua GNPK Jambi meminta Segera lakukan pemangilan kepada pihak pelaksana yakni PT.Belimbing Sriwijaya dan pihak PUPR bidang Cipta Karya ,PPTK dan PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut ” , ujar wo Yoshe panggilan akrab sehari harinya

Kami akan terus mengawal sebagai bentuk pengamanan uang rakyat yang diperuntukan pembangunan madrasah , apalagi ini dunia pendidikan harus lebih di kedepankan untuk mencapai mutu pendidikan di Provinsi Jambi.

Baca Juga:  Babak Kepemimpinan Baru, PHR Zona 1 Siap Pacu Pasokan Migas Nasional

Sesegera mungkin pihak APH untuk melakukan penyelidikan nya sebagai bentuk tanggung jawab atas pendanaan proyek ini, menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.

Apalagi ini sudah diduga merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sebab kalau di biarkan negara khususnya para APH akan di nilai oleh masyarakat sebagai bentuk pelanggaran hukum, dan akan terus merugikan hak-hak rakyat,” ujar alumnus fak hukum Universitas jambi  (Unja)
Apalagi menurut Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang korupsi jelas dinyatakan bahwasanya klau sifatnya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan  negara dan memperkaya diri atau orang lain sudah masuk ranah pidana korupsi

Begitu juga pada Undang Undang No. 20 Tahun 2001 perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999, juga dinyatakan tentang penggelapan wewenang jabatan dan gratifikasi , penggelapan , sanksinya lebih spesifik , Ujar Yoshe

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jemput Aspirasi Warga Kumpeh, Anggota DPRD Muaro Jambi Elvin Jonnedy Gelar Reses di Desa Pulau Mentaro
DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Soal Ranperda Perubahan APBD 2026
Kawal Pembangunan Desa, Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi Dampingi Kunker Pangdam XX/TIB dan Gubernur
Sahabat Alam Jambi Bakal Minta Pertanggungjawaban Pihak yang Hambat Jalan Khusus Batubara PT SAS/RMKE Jika Pindah ke Sumsel.
Jemput Aspirasi Warga Bahar Selatan dan Mestong, Robinson Sirait Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Desa
​Tanggap Bencana dan Perjuangkan Nasib Konstituen, Ade Erma Suryani Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Kumpeh Ulu
Kualitas Udara Jambi Sangat Tidak Sehat, Pemkot Liburkan Pembelajaran Tatap Muka 26–28 Agustus
Semarak HUT RI ke-81, Gelak Tawa dan Kebersamaan Warnai Lomba Pegawai di Sekretariat DPRD Muaro Jambi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WIB

Jemput Aspirasi Warga Kumpeh, Anggota DPRD Muaro Jambi Elvin Jonnedy Gelar Reses di Desa Pulau Mentaro

Kamis, 3 September 2026 - 21:28 WIB

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Soal Ranperda Perubahan APBD 2026

Selasa, 1 September 2026 - 19:00 WIB

Kawal Pembangunan Desa, Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi Dampingi Kunker Pangdam XX/TIB dan Gubernur

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:43 WIB

Sahabat Alam Jambi Bakal Minta Pertanggungjawaban Pihak yang Hambat Jalan Khusus Batubara PT SAS/RMKE Jika Pindah ke Sumsel.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:32 WIB

Jemput Aspirasi Warga Bahar Selatan dan Mestong, Robinson Sirait Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Nasional

PHR Zona 1 Gandeng Ade Rai Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:38 WIB