OJK “Cuci Gudang” Spekulan: Influencer BVN dan Sindikat Saham IMPC Didenda Miliaran Rupiah

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

​VIRALTIVI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuktikan komitmennya dalam menyikat habis praktik “pom-pom” dan manipulasi pasar. Pada Jumat (20/2/2026), OJK resmi merilis daftar sanksi administratif bernilai miliaran rupiah terhadap seorang influencer ternama dan jaringan pemanipulasi saham yang terbukti merusak integritas Bursa Efek Indonesia (BEI).

​Modus “Pom-Pom” Berujung Denda Rp5,35 Miliar

​Sanksi terberat dijatuhkan kepada influencer berinisial Sdr. BVN. Tak tanggung-tanggung, ia dijatuhi denda sebesar Rp5,35 miliar.

​Hasil investigasi OJK mengungkap bahwa sepanjang 2021-2022, BVN memanfaatkan basis pengikutnya (followers) di media sosial untuk mengeruk keuntungan pribadi. Modusnya tergolong licin:

  • ​Rekomendasi Palsu: Memberikan prediksi harga naik kepada pengikut setianya.
  • ​Transaksi Berlawanan: Di saat para pengikut membeli (akibat pengaruhnya), BVN justru melakukan aksi jual besar-besaran untuk take profit di atas kerugian publik.

​Bongkar Skandal Saham IMPC: Dana Mitra Kencana Terlibat

​Selain menyasar figur publik, OJK juga menuntaskan kasus manipulasi harga pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Kasus yang ditarik dari periode 2016 ini mengungkap jaringan transaksi semu yang melibatkan entitas korporasi:

    1. ​PT Dana Mitra Kencana: Didenda Rp2,1 miliar karena mendanai 17 nasabah untuk menciptakan kesan seolah saham IMPC aktif diperdagangkan (transaksi mencapai Rp43,7 miliar).
    2. ​Sdr. UPT & Sdr. MLN: Masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti mengoordinasikan 12 nasabah berbeda untuk melakukan transaksi “cuci tangan” (wash trade) senilai Rp49,1 miliar.

​Apa itu Wash Trade? Sebuah teknik transaksi di mana pelaku membeli dan menjual saham di antara akun mereka sendiri. Tidak ada perubahan kepemilikan saham secara nyata, namun di layar bursa, saham tersebut terlihat sangat likuid dan menarik bagi investor awam.

Peringatan Keras Bagi Pelaku Pasar

​Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa para pelaku telah melanggar UU Pasar Modal serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Juga:  Wali Kota Jambi dan Aguan Resmikan Pusat Koordinasi Kemanusiaan Yayasan Buddha Tzu Chi

​”Pengenaan sanksi ini adalah pesan kuat. OJK tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merugikan investor ritel. Kami ingin pasar yang wajar, efisien, dan berintegritas,” tegas Ismail dalam keterangan resminya.

OJK mengimbau masyarakat, terutama investor pemula, untuk tidak menelan mentah-mentah “tips saham” dari media sosial. Selalu prioritaskan analisis fundamental daripada sekedar mengikuti euforia influencer. (Red)

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jemput Aspirasi Warga Kumpeh, Anggota DPRD Muaro Jambi Elvin Jonnedy Gelar Reses di Desa Pulau Mentaro
DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Soal Ranperda Perubahan APBD 2026
Kawal Pembangunan Desa, Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi Dampingi Kunker Pangdam XX/TIB dan Gubernur
Sahabat Alam Jambi Bakal Minta Pertanggungjawaban Pihak yang Hambat Jalan Khusus Batubara PT SAS/RMKE Jika Pindah ke Sumsel.
Jemput Aspirasi Warga Bahar Selatan dan Mestong, Robinson Sirait Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Desa
​Tanggap Bencana dan Perjuangkan Nasib Konstituen, Ade Erma Suryani Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Kumpeh Ulu
Kualitas Udara Jambi Sangat Tidak Sehat, Pemkot Liburkan Pembelajaran Tatap Muka 26–28 Agustus
Semarak HUT RI ke-81, Gelak Tawa dan Kebersamaan Warnai Lomba Pegawai di Sekretariat DPRD Muaro Jambi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WIB

Jemput Aspirasi Warga Kumpeh, Anggota DPRD Muaro Jambi Elvin Jonnedy Gelar Reses di Desa Pulau Mentaro

Kamis, 3 September 2026 - 21:28 WIB

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Soal Ranperda Perubahan APBD 2026

Selasa, 1 September 2026 - 19:00 WIB

Kawal Pembangunan Desa, Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi Dampingi Kunker Pangdam XX/TIB dan Gubernur

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:43 WIB

Sahabat Alam Jambi Bakal Minta Pertanggungjawaban Pihak yang Hambat Jalan Khusus Batubara PT SAS/RMKE Jika Pindah ke Sumsel.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:32 WIB

Jemput Aspirasi Warga Bahar Selatan dan Mestong, Robinson Sirait Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Nasional

PHR Zona 1 Gandeng Ade Rai Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:38 WIB