Oleh: David Chandra Harwindo
(Ketua DPW APRI Provinsi Jambi)
Selama puluhan tahun, istilah “Tambang Rakyat” seringkali berkelindan dengan stigma negatif: ilegal, perusak lingkungan, hingga sarang konflik. Namun, jika kita mau jujur menatap realitas di lapangan, khususnya di wilayah seperti Kabupaten Merangin dan sekitarnya, tambang rakyat bukanlah fenomena baru yang muncul kemarin sore. Ini adalah urat nadi ekonomi yang telah menghidupi ribuan perut masyarakat jauh sebelum regulasi modern lahir.
Ironisnya, hingga hari ini, para penambang kita masih terjebak dalam zona abu-abu. Di satu sisi, mereka adalah pahlawan ekonomi lokal yang menggerakkan pasar desa; di sisi lain, mereka terus dibayangi ketakutan akan penangkapan oleh aparat keamanan (APH). Pertanyaannya: sampai kapan kita akan terus bermain “kucing-kucingan” dengan potensi kekayaan negara kita sendiri?
Regulasi Sudah Ada, Mengapa Masih Gelap?
Banyak pihak menganggap tambang rakyat tidak memiliki payung hukum. Ini adalah kekeliruan besar. Secara konstitusional, UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dengan tegas memerintahkan agar kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Secara teknis pun, instrumen hukumnya sudah sangat lengkap—mulai dari UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) yang mengatur Skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian izin. Landasannya sudah ada, jalurnya sudah tersedia. Masalahnya tinggal satu: keberanian kita untuk duduk bersama dan menata ulang regulasi yang selama ini terasa jauh di awang-awang agar bisa mendarat di tangan masyarakat.
Kerugian “Status Ilegal” yang Harus Dibayar Mahal
Membiarkan tambang rakyat tetap dalam bayang-bayang ilegalitas adalah kerugian bagi semua pihak:
Negara merugi karena kehilangan potensi pajak (PPh, PPN) dan PNBP (Royalti).
Lingkungan rusak karena tanpa legalitas, tidak ada pengawasan terhadap penggunaan teknologi ramah lingkungan atau kewajiban reklamasi pascatambang.
Masyarakat terintimidasi dan rawan diperas oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan di tengah situasi yang tidak menentu.
Solusi: WPR dan IPR Adalah Harga Mati
Solusi dari kebuntuan ini bukanlah penangkapan massal, melainkan Legalisasi. Dengan mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kita sebenarnya sedang membangun ekosistem yang sehat.
Bagi Pemerintah, legalitas berarti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kontrol lingkungan yang lebih presisi. Bagi penambang, legalitas adalah martabat. Mereka bisa bekerja dengan tenang, mendapatkan akses pelatihan teknologi tanpa merkuri (sesuai Konvensi Minamata), dan memiliki jaminan masa depan bagi keluarganya.
Ajakan Kolaborasi: Menata, Bukan Membasmi
DPW Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi hari ini menyerukan kepada Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat untuk berhenti saling menyalahkan. Sudah saatnya kita duduk satu meja.
Kami siap menjadi jembatan. Mari kita tata kembali “situasi gelap” ini menjadi terang benderang. Jangan biarkan emas kita keluar secara sembunyi-sembunyi sementara lingkungan kita hancur tanpa sisa. Mari kita buktikan bahwa tambang rakyat bisa menjadi motor ekonomi kerakyatan yang sah, berkelanjutan, dan membanggakan.
Karena pada akhirnya, tambang rakyat yang berdaulat adalah kunci bagi kesejahteraan yang merata, bukan hanya bagi segelintir orang, tapi bagi seluruh rakyat Jambi.
Poin Utama untuk Pelaku Tambang:
Stop merasa rendah diri dengan label ilegal; perjuangkan hak lewat jalur regulasi yang ada (WPR/IPR).
Legalitas adalah perlindungan hukum terbaik agar usaha bisa berumur panjang dan diwariskan.
Kolaborasi dengan asosiasi (APRI) adalah langkah kunci untuk menyuarakan aspirasi ke pemerintah pusat dan daerah.











