Menjemput Legalitas, Mengakhiri Kucing-kucingan Tambang Rakyat

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: David Chandra Harwindo
(Ketua DPW APRI Provinsi Jambi)

​Selama puluhan tahun, istilah “Tambang Rakyat” seringkali berkelindan dengan stigma negatif: ilegal, perusak lingkungan, hingga sarang konflik. Namun, jika kita mau jujur menatap realitas di lapangan, khususnya di wilayah seperti Kabupaten Merangin dan sekitarnya, tambang rakyat bukanlah fenomena baru yang muncul kemarin sore. Ini adalah urat nadi ekonomi yang telah menghidupi ribuan perut masyarakat jauh sebelum regulasi modern lahir.

​Ironisnya, hingga hari ini, para penambang kita masih terjebak dalam zona abu-abu. Di satu sisi, mereka adalah pahlawan ekonomi lokal yang menggerakkan pasar desa; di sisi lain, mereka terus dibayangi ketakutan akan penangkapan oleh aparat keamanan (APH). Pertanyaannya: sampai kapan kita akan terus bermain “kucing-kucingan” dengan potensi kekayaan negara kita sendiri?

Regulasi Sudah Ada, Mengapa Masih Gelap?
​Banyak pihak menganggap tambang rakyat tidak memiliki payung hukum. Ini adalah kekeliruan besar. Secara konstitusional, UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dengan tegas memerintahkan agar kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
​Secara teknis pun, instrumen hukumnya sudah sangat lengkap—mulai dari UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) yang mengatur Skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian izin. Landasannya sudah ada, jalurnya sudah tersedia. Masalahnya tinggal satu: keberanian kita untuk duduk bersama dan menata ulang regulasi yang selama ini terasa jauh di awang-awang agar bisa mendarat di tangan masyarakat.

Kerugian “Status Ilegal” yang Harus Dibayar Mahal
​Membiarkan tambang rakyat tetap dalam bayang-bayang ilegalitas adalah kerugian bagi semua pihak:

Negara merugi karena kehilangan potensi pajak (PPh, PPN) dan PNBP (Royalti).
​Lingkungan rusak karena tanpa legalitas, tidak ada pengawasan terhadap penggunaan teknologi ramah lingkungan atau kewajiban reklamasi pascatambang.

Baca Juga:  Maulana Apresiasi Program “Peduli Berbagi Tetangga” di Simpang III Sipin: Wujud Nyata Gotong Royong

​Masyarakat terintimidasi dan rawan diperas oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan di tengah situasi yang tidak menentu.

Solusi: WPR dan IPR Adalah Harga Mati
​Solusi dari kebuntuan ini bukanlah penangkapan massal, melainkan Legalisasi. Dengan mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kita sebenarnya sedang membangun ekosistem yang sehat.

Bagi Pemerintah, legalitas berarti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kontrol lingkungan yang lebih presisi. Bagi penambang, legalitas adalah martabat. Mereka bisa bekerja dengan tenang, mendapatkan akses pelatihan teknologi tanpa merkuri (sesuai Konvensi Minamata), dan memiliki jaminan masa depan bagi keluarganya.

Ajakan Kolaborasi: Menata, Bukan Membasmi
​DPW Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi hari ini menyerukan kepada Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat untuk berhenti saling menyalahkan. Sudah saatnya kita duduk satu meja.
​Kami siap menjadi jembatan. Mari kita tata kembali “situasi gelap” ini menjadi terang benderang. Jangan biarkan emas kita keluar secara sembunyi-sembunyi sementara lingkungan kita hancur tanpa sisa. Mari kita buktikan bahwa tambang rakyat bisa menjadi motor ekonomi kerakyatan yang sah, berkelanjutan, dan membanggakan.

Karena pada akhirnya, tambang rakyat yang berdaulat adalah kunci bagi kesejahteraan yang merata, bukan hanya bagi segelintir orang, tapi bagi seluruh rakyat Jambi.

Poin Utama untuk Pelaku Tambang:
​Stop merasa rendah diri dengan label ilegal; perjuangkan hak lewat jalur regulasi yang ada (WPR/IPR).
​Legalitas adalah perlindungan hukum terbaik agar usaha bisa berumur panjang dan diwariskan.
​Kolaborasi dengan asosiasi (APRI) adalah langkah kunci untuk menyuarakan aspirasi ke pemerintah pusat dan daerah.

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi: Sahkan Perda LPP APBD 2025 dan Empat Ranperda Strategis 
Jangan Jalan di Tempat!” Fraksi PPP Desak Pemkab Muaro Jambi Cari Cara Baru Genjot PAD
Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – MontD’Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh
Monetisasi Gas Sengeti Dorong Ketahanan Energi dan Investasi Baru di Jambi
DPRD Muaro Jambi Soroti SiLPA Rp94,65 Miliar, Pemkab Buka Suara Terkait Penyerapan APBD 2025
Sinergi Eksekutif-Legislatif: Pemkab Muaro Jambi Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal APBD 2025
DPRD Muaro Jambi Apresiasi Capaian WTP Ke-12 Pemkab, Catatan Kritis Tetap Mengemuka
Jembatani Keluhan Warga Pematang Resak, Waka DPRD Wiranto Kawal Kesepakatan Saluran Air PT HNI

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:10 WIB

Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi: Sahkan Perda LPP APBD 2025 dan Empat Ranperda Strategis 

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22 WIB

Jangan Jalan di Tempat!” Fraksi PPP Desak Pemkab Muaro Jambi Cari Cara Baru Genjot PAD

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:29 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – MontD’Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Monetisasi Gas Sengeti Dorong Ketahanan Energi dan Investasi Baru di Jambi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:38 WIB

DPRD Muaro Jambi Soroti SiLPA Rp94,65 Miliar, Pemkab Buka Suara Terkait Penyerapan APBD 2025

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Nasional

PHR Zona 1 Gandeng Ade Rai Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:38 WIB