VIRALTIVI.COM – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). Kedatangannya bertujuan untuk mengurai benang kusut sengketa lahan yang menimpa 200 kepala keluarga di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam.
Rapat Koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Gedung Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini menyoroti permasalahan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang telah terkatung-katung sejak tahun 2009.
Temuan Cacat Prosedur SHM
Dalam pernyataannya, Dr. Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa konflik ini dipicu oleh adanya kecacatan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ia mengonfirmasi adanya indikasi perebutan terhadap 105 sertifikat yang hingga kini memicu ketidakpastian hukum bagi warga.
”Persoalan ini sudah sekian lama menjadi problem, dan hari ini saya sebagai Bupati Muaro Jambi belum bisa menyelesaikannya secara tuntas di tingkat daerah. Oleh karena itu, kita dorong ke tingkat pusat,” ujar Bupati Bambang.
Beliau memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan berbagai upaya administratif, termasuk mengirimkan surat rekomendasi ke BPN sejak 8 Oktober 2004, namun kendala di lapangan tetap terjadi.
Menuntut Kepastian Hukum
Bupati menegaskan posisi pemerintah daerah yang berdiri di pihak masyarakat dan meminta otoritas pertanahan untuk mengambil tindakan tegas terhadap sertifikat yang bermasalah.
Adapun poin Audit Administrasi: Meminta BPN menyikapi secara hukum cacat prosedur pada SHM yang telah terbit.
Perlindungan Hak: Menjamin hak 200 KK yang telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 15 tahun.
Solusi Permanen: Meminta Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa untuk memberikan kepastian hukum agar konflik tidak terus berlarut.
Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN.
Hasil dari pertemuan ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi negara untuk memulihkan hak-hak masyarakat transmigran di Desa Gambut Jaya.











