Menaker: Kepastian Keselamatan Pekerja Kewajiban Utama Perusahaan

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

VIRALTIVI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kepastian keselamatan pekerja/buruh saat bekerja merupakan tanggung jawab utama dari perusahaan.

“Perusahaan bertanggung jawab memastikan keselamatan seluruh pekerja. Saya ingin pekerja berangkat dari rumah untuk mencari nafkah dan kembali dalam keadaan selamat. Itu tanggung jawab perusahaan,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi sangat penting untuk ditegakkan.

Pemerintah melalui Kemnaker resmi menggratiskan pembinaan bagi 4.025 peserta dalam program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum yang dibagi dalam dua tahap yakni Februari-Maret dan April-Mei 2026.

Menaker menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pembinaan dan sertifikasi K3 yang lebih transparan dan dapat dijangkau lebih luas oleh masyarakat.

Menurutnya, penguatan K3 pada akhirnya kembali ke hal paling mendasar yaitu pekerja bisa bekerja dengan aman dan perusahaan mampu melindungi seluruh orang di tempat kerja secara bertanggung jawab.

Ia menjelaskan, pada tahun lalu Kemnaker sempat mendapat perhatian dan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlunya transparansi biaya pembinaan Ahli K3 Umum

Saat itu, biaya pembinaan bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp8 juta atau lebih tergantung fasilitas pembinaan, karena sepenuhnya penentuan harga pembinaan ini diserahkan kepada masing-masing penyelenggara.

Baca Juga:  "Sinergi Tanpa Batas: Safari Ramadhan Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi SKK Migas dan FJM Jambi"

“Karena itu, pada Bulan K3 Nasional tahun ini Kemnaker mengambil inisiatif mengelola pembinaan secara lebih terkoordinasi bersama mitra K3, termasuk Asosiasi Lembaga Pelatihan K3 Indonesia (ALPK3I) dan Perusahaan Jasa K3 (PJK3), sekaligus menggratiskan biaya pembinaan,” ujar Yassierli.

Dalam skema pembinaan dan sertifikasi ini, peserta hanya membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk pengujian sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pembinaan tidak dipungut biaya.

Kebijakan ini diharapkan memperluas kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kompetensi K3 tanpa terbebani biaya pembinaan yang sebelumnya bisa mencapai jutaan rupiah

Meski pembinaan dilaksanakan secara daring, Menaker meminta agar ujian sertifikasi tetap dilakukan secara luring guna menjaga kualitas dan kredibilitas hasilnya.

Ia menambahkan, pengelolaan K3 harus dimulai dari penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), namun tidak berhenti pada pembinaan singkat semata.

“Keilmuan K3 tidak selesai hanya dalam 12 hari. Perlu pendalaman berkelanjutan seiring semakin kompleksnya tempat kerja dan semakin beragamnya risiko,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, melaporkan jumlah pendaftar mencapai 4.581 orang, dengan 4.025 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi

Pelaksanaan kegiatan dibagi dalam dua batch, yakni 2.010 peserta pada tahap pertama (Februari-Maret 2026) dan 2.015 peserta pada tahap kedua (April-Mei 2026).

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai
Sokong Ketahanan Pangan, Pertamina EP Jambi Field Hidupkan Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Bioflok
Perkuat Komitmen HSSE dan PPM, SKK Migas-KKKS Gelar Media Field Trip FJM Jambi 2026
Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan
“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”
Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif
“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”
“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:30 WIB

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:19 WIB

Sokong Ketahanan Pangan, Pertamina EP Jambi Field Hidupkan Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Bioflok

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Perkuat Komitmen HSSE dan PPM, SKK Migas-KKKS Gelar Media Field Trip FJM Jambi 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan

Kamis, 9 April 2026 - 15:51 WIB

“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”

Berita Terbaru