“Menakar Keabsahan Perwal Nomor 6 Tahun 2025: Mengapa Wali Kota Definitif Tak Perlu Izin Mendagri?”

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Moch Idiris
Jurnalis Jambi

Jambi – Kota Jambi baru-baru ini dihentakkan oleh diskursus publik yang cukup tajam mengenai keabsahan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan Lembaga Adat Kelurahan. Isu ini mendadak “seksi” karena menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota, Sri Purwaningsih, dan Wali Kota Jambi definitif saat ini, Maulana.

Persoalan yang digoreng di ruang publik bukan lagi sekadar substansi pemilihan Ketua RT, melainkan sudah masuk ke ranah prosedur administrasi negara yang dipelintir sedemikian rupa. Narasinya cukup provokatif: Perwal tersebut dituduh cacat prosedur karena tidak mengantongi izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebagai jurnalis yang mengamati dinamika kebijakan publik, saya merasa perlu meluruskan kekeliruan sistematis ini agar masyarakat tidak terjebak dalam “sesat pikir” hukum yang sengaja diciptakan untuk kepentingan tertentu.

Akar dari kegaduhan ini adalah ketidakmampuan atau mungkin kesengajaan pihak tertentu dalam membedakan subjek hukum antara Penjabat (Pj) dan Kepala Daerah Definitif.

​Dalam hukum administrasi negara, jabatan Pj adalah jabatan penugasan untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah. Karena statusnya adalah “penugasan” dari pusat, maka ruang gerak Pj dibatasi oleh Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini menegaskan bahwa Pj dilarang membuat kebijakan strategis yang mengubah kebijakan pejabat sebelumnya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sikap mantan Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, yang menyatakan tidak memproses Perwal tersebut pada masa jabatannya adalah sikap yang secara administratif bisa dipahami. Beliau bertindak hati-hati agar tidak melampaui kewenangannya sebagai Pj yang harus bolak-balik meminta restu ke Jakarta. Namun, klaim bahwa beliau “tidak memproses” bukan berarti draf tersebut ilegal atau tidak boleh dilanjutkan oleh penggantinya yang sah.

Begitu Wali Kota Definitif dilantik, “belenggu” Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 otomatis lepas. Mengapa? Karena Wali Kota Definitif memegang mandat rakyat melalui Pilkada, bukan penugasan surat keputusan menteri. Kekuasaannya berpijak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di bawah UU ini, Wali Kota memiliki hak otonom untuk mengatur urusan rumah tangga daerahnya, termasuk menetapkan Perwal LKK, tanpa perlu lagi mengemis izin tertulis kepada Mendagri untuk setiap helai kertas peraturan yang ditandatangani.

Masyarakat perlu diedukasi bahwa sebuah peraturan tidak lahir dalam semalam. Proses perencanaan, penyusunan draf oleh tim perumus, hingga pembahasan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah adalah kerja kolektif birokrasi yang bersifat kontinu (berkelanjutan).

Fakta bahwa proses prakarsa Perwal ini berlangsung di masa transisi (Pj) menunjukkan bahwa mesin birokrasi Pemerintah Kota Jambi tetap berjalan normal. Bahwa kemudian pengesahan dan pengundangannya dilakukan pada era Wali Kota Maulana, itu adalah proses administrasi yang sangat lazim. Seorang Wali Kota Definitif memiliki hak penuh untuk meninjau, menyempurnakan, dan akhirnya menandatangani draf yang sudah disiapkan oleh jajaran birokrasinya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Muaro Jambi Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Sengeti Aman Jelang Ramadhan

Tuduhan bahwa pengesahan ini melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin Mendagri adalah bentuk distorsi informasi yang nyata. Kewajiban “izin tertulis Mendagri” hanya melekat pada personal yang berstatus Penjabat (Pj). Menuntut Wali Kota Definitif untuk mengikuti prosedur Pj sama saja dengan menuntut pemilik rumah yang sah untuk meminta izin tetangga saat ingin menata perabotan di dalam rumahnya sendiri.

RT dan RW adalah garda terdepan pelayanan publik. Perwal Nomor 6 Tahun 2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi tata kelola di level kelurahan. Jika isu prosedur ini terus digoreng tanpa dasar hukum yang kuat, yang dirugikan adalah masyarakat. Pemilihan RT bisa terhambat, insentif RT bisa terkendala, dan pelayanan administrasi warga bisa lumpuh akibat keraguan yang diciptakan oleh narasi politik yang menyesatkan.

Pihak-pihak yang mencoba “menjatuhkan” nama Wali Kota dengan narasi ini seolah lupa bahwa otonomi daerah adalah napas dari reformasi. Mengembalikan segala urusan kecil di daerah kembali ke ketiak Mendagri adalah langkah mundur yang menciderai semangat otonomi daerah itu sendiri.

Masyarakat harus melihat bahwa ada upaya membangun opini seolah-olah terjadi pelanggaran berat. Padahal, jika kita merujuk pada tata naskah dinas dan hukum administrasi, tidak ada satu aturan pun yang dilanggar ketika Wali Kota Definitif menetapkan Perwal yang drafnya sudah disusun sejak masa jabatan sebelumnya. Justru, akan menjadi kelalaian jika seorang Wali Kota membiarkan draf peraturan yang penting bagi masyarakat mengendap terlalu lama tanpa ada kepastian hukum.

​Sebagai penutup, saya mengajak masyarakat Kota Jambi untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan-potongan berita yang memutarbalikkan logika hukum. Mari kita fokus pada substansi: Apakah Perwal ini membawa perbaikan bagi tata kelola RT kita? Jika ya, maka dukunglah.

Kritik terhadap kebijakan adalah hal yang sehat dalam demokrasi, namun kritik yang dibangun di atas pondasi misinformasi hukum hanyalah kebisingan yang tidak bermutu. Wali Kota Maulana menjalankan kewenangannya berdasarkan mandat konstitusi dan Undang-Undang Pemda. Persoalan izin Mendagri yang sering didengungkan itu sudah “kedaluwarsa” bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Pj.

Mari kita sudahi drama administrasi ini. Biarkan para Ketua RT bekerja dengan tenang di bawah payung hukum yang sah, dan biarkan pemerintah bekerja melayani tanpa harus diganggu oleh isu-isu yang dipaksakan hanya demi syahwat politik sesaat. (Red)

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai
Sokong Ketahanan Pangan, Pertamina EP Jambi Field Hidupkan Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Bioflok
Perkuat Komitmen HSSE dan PPM, SKK Migas-KKKS Gelar Media Field Trip FJM Jambi 2026
Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan
“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”
Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif
“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”
“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:30 WIB

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:19 WIB

Sokong Ketahanan Pangan, Pertamina EP Jambi Field Hidupkan Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Bioflok

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Perkuat Komitmen HSSE dan PPM, SKK Migas-KKKS Gelar Media Field Trip FJM Jambi 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan

Kamis, 9 April 2026 - 15:51 WIB

“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”

Berita Terbaru