Akuntabilitas Korporasi dan Pengawasan Otoritas: Urgensi Pelaporan Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Bank 9 Jambi kepada OJK sebagai Instrumen Evaluasi Kepemimpinan

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Akuntabilitas Korporasi dan Pengawasan Otoritas: Urgensi Pelaporan Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Bank 9 Jambi kepada OJK sebagai Instrumen Evaluasi Kepemimpinan

Oleh: Elas Anra Dermawan, SH
Founder LBH NADI dan Advokat

VIRALTIVI.COM – Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap aktivitas lembaga keuangan wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan konsumen. Perbankan bukan sekadar entitas bisnis, melainkan institusi yang menjalankan fungsi intermediasi publik dengan tingkat kepercayaan yang sangat tinggi. Ketika muncul dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank 9 Jambi, maka persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar sengketa individual antara nasabah dan bank, melainkan sebagai isu kelembagaan yang menyentuh prinsip tata kelola dan pengawasan.

Secara normatif, pengawasan perbankan berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perspektif hukum administrasi negara, OJK memiliki mandat konstitusional untuk memastikan sistem perbankan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pelaporan resmi kepada OJK merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan sistem pengendalian internal bank.

Dalam teori politik kelembagaan (institutional politics), setiap institusi publik atau semi-publik harus tunduk pada mekanisme check and balances. Bank daerah, termasuk Bank 9 Jambi, tidak boleh berada dalam zona imunitas kekuasaan lokal. Justru karena bank daerah memiliki relasi erat dengan pemerintah daerah, maka pengawasan eksternal menjadi semakin penting untuk menghindari konflik kepentingan dan moral hazard.

Dari sudut pandang hukum korporasi, direksi dan komisaris memiliki fiduciary duty—kewajiban hukum untuk bertindak hati-hati, loyal, dan penuh tanggung jawab terhadap kepentingan nasabah serta pemegang saham. Dugaan hilangnya dana nasabah, apabila benar terjadi karena kelalaian sistem atau lemahnya pengawasan internal, dapat menjadi indikator adanya kegagalan tata kelola (governance failure). Dalam konteks ini, evaluasi pimpinan bukanlah serangan personal, melainkan konsekuensi logis dari prinsip pertanggungjawaban jabatan (accountability of office).

Baca Juga:  Kejar Predikat WTP, Pemkab Muaro Jambi Perkuat Sinergi dengan BPK RI

Lebih jauh lagi, dalam perspektif perlindungan konsumen, nasabah memiliki hak atas keamanan dana dan kepastian hukum. Ketika hak tersebut terganggu, negara melalui OJK wajib hadir sebagai regulator sekaligus penjamin stabilitas sistem keuangan. Pelaporan kepada OJK bukan bentuk agitasi, tetapi langkah konstitusional untuk memastikan keadilan prosedural dan substantif.

Kepercayaan publik adalah modal utama perbankan. Sekali kepercayaan itu terkikis, maka stabilitas lembaga pun terancam. Oleh sebab itu, pelaporan dugaan hilangnya dana nasabah kepada OJK harus dipahami sebagai upaya memperkuat sistem, bukan meruntuhkannya. Transparansi dan evaluasi kinerja pimpinan adalah bagian dari mekanisme demokrasi ekonomi yang sehat.

Sebagai advokat dan Founder LBH NADI, saya memandang bahwa langkah hukum dan administratif melalui OJK merupakan jalur rasional dan beradab dalam menyelesaikan persoalan ini. Evaluasi kepemimpinan harus berbasis data, audit, dan temuan regulator, bukan asumsi. Namun jika terdapat indikasi kelalaian struktural, maka pembenahan manajemen menjadi keniscayaan.

Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan tanpa pertanggungjawaban. Dan dalam sistem perbankan, tidak ada kepercayaan tanpa transparansi.

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jemput Aspirasi Warga Kumpeh, Anggota DPRD Muaro Jambi Elvin Jonnedy Gelar Reses di Desa Pulau Mentaro
DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Soal Ranperda Perubahan APBD 2026
Kawal Pembangunan Desa, Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi Dampingi Kunker Pangdam XX/TIB dan Gubernur
Sahabat Alam Jambi Bakal Minta Pertanggungjawaban Pihak yang Hambat Jalan Khusus Batubara PT SAS/RMKE Jika Pindah ke Sumsel.
Jemput Aspirasi Warga Bahar Selatan dan Mestong, Robinson Sirait Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Desa
​Tanggap Bencana dan Perjuangkan Nasib Konstituen, Ade Erma Suryani Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Kumpeh Ulu
Kualitas Udara Jambi Sangat Tidak Sehat, Pemkot Liburkan Pembelajaran Tatap Muka 26–28 Agustus
Semarak HUT RI ke-81, Gelak Tawa dan Kebersamaan Warnai Lomba Pegawai di Sekretariat DPRD Muaro Jambi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WIB

Jemput Aspirasi Warga Kumpeh, Anggota DPRD Muaro Jambi Elvin Jonnedy Gelar Reses di Desa Pulau Mentaro

Kamis, 3 September 2026 - 21:28 WIB

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Soal Ranperda Perubahan APBD 2026

Selasa, 1 September 2026 - 19:00 WIB

Kawal Pembangunan Desa, Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi Dampingi Kunker Pangdam XX/TIB dan Gubernur

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:43 WIB

Sahabat Alam Jambi Bakal Minta Pertanggungjawaban Pihak yang Hambat Jalan Khusus Batubara PT SAS/RMKE Jika Pindah ke Sumsel.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:32 WIB

Jemput Aspirasi Warga Bahar Selatan dan Mestong, Robinson Sirait Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Nasional

PHR Zona 1 Gandeng Ade Rai Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:38 WIB