Akuntabilitas Korporasi dan Pengawasan Otoritas: Urgensi Pelaporan Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Bank 9 Jambi kepada OJK sebagai Instrumen Evaluasi Kepemimpinan

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Akuntabilitas Korporasi dan Pengawasan Otoritas: Urgensi Pelaporan Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Bank 9 Jambi kepada OJK sebagai Instrumen Evaluasi Kepemimpinan

Oleh: Elas Anra Dermawan, SH
Founder LBH NADI dan Advokat

VIRALTIVI.COM – Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap aktivitas lembaga keuangan wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan konsumen. Perbankan bukan sekadar entitas bisnis, melainkan institusi yang menjalankan fungsi intermediasi publik dengan tingkat kepercayaan yang sangat tinggi. Ketika muncul dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank 9 Jambi, maka persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar sengketa individual antara nasabah dan bank, melainkan sebagai isu kelembagaan yang menyentuh prinsip tata kelola dan pengawasan.

Secara normatif, pengawasan perbankan berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perspektif hukum administrasi negara, OJK memiliki mandat konstitusional untuk memastikan sistem perbankan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pelaporan resmi kepada OJK merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan sistem pengendalian internal bank.

Dalam teori politik kelembagaan (institutional politics), setiap institusi publik atau semi-publik harus tunduk pada mekanisme check and balances. Bank daerah, termasuk Bank 9 Jambi, tidak boleh berada dalam zona imunitas kekuasaan lokal. Justru karena bank daerah memiliki relasi erat dengan pemerintah daerah, maka pengawasan eksternal menjadi semakin penting untuk menghindari konflik kepentingan dan moral hazard.

Dari sudut pandang hukum korporasi, direksi dan komisaris memiliki fiduciary duty—kewajiban hukum untuk bertindak hati-hati, loyal, dan penuh tanggung jawab terhadap kepentingan nasabah serta pemegang saham. Dugaan hilangnya dana nasabah, apabila benar terjadi karena kelalaian sistem atau lemahnya pengawasan internal, dapat menjadi indikator adanya kegagalan tata kelola (governance failure). Dalam konteks ini, evaluasi pimpinan bukanlah serangan personal, melainkan konsekuensi logis dari prinsip pertanggungjawaban jabatan (accountability of office).

Baca Juga:  Dilla Berpeluang Miliki Legacy : Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim...?

Lebih jauh lagi, dalam perspektif perlindungan konsumen, nasabah memiliki hak atas keamanan dana dan kepastian hukum. Ketika hak tersebut terganggu, negara melalui OJK wajib hadir sebagai regulator sekaligus penjamin stabilitas sistem keuangan. Pelaporan kepada OJK bukan bentuk agitasi, tetapi langkah konstitusional untuk memastikan keadilan prosedural dan substantif.

Kepercayaan publik adalah modal utama perbankan. Sekali kepercayaan itu terkikis, maka stabilitas lembaga pun terancam. Oleh sebab itu, pelaporan dugaan hilangnya dana nasabah kepada OJK harus dipahami sebagai upaya memperkuat sistem, bukan meruntuhkannya. Transparansi dan evaluasi kinerja pimpinan adalah bagian dari mekanisme demokrasi ekonomi yang sehat.

Sebagai advokat dan Founder LBH NADI, saya memandang bahwa langkah hukum dan administratif melalui OJK merupakan jalur rasional dan beradab dalam menyelesaikan persoalan ini. Evaluasi kepemimpinan harus berbasis data, audit, dan temuan regulator, bukan asumsi. Namun jika terdapat indikasi kelalaian struktural, maka pembenahan manajemen menjadi keniscayaan.

Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan tanpa pertanggungjawaban. Dan dalam sistem perbankan, tidak ada kepercayaan tanpa transparansi.

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai
Sokong Ketahanan Pangan, Pertamina EP Jambi Field Hidupkan Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Bioflok
Perkuat Komitmen HSSE dan PPM, SKK Migas-KKKS Gelar Media Field Trip FJM Jambi 2026
Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan
“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”
Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Mursyid Y. Sonsang: Kita Butuh Gerakan Shalawat Masif
“Dibalik Alibi Kapal 16 GT: Praktisi Sebut Perubahan Spesifikasi Tanpa Adendum Rentan Pelanggaran Hukum”
“Mangkrak di Dermaga, Proyek Kapal Nelayan Rp 1,8 Miliar di Tanjab Timur Jadi ‘Monumen’ Berlumut”

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:30 WIB

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:19 WIB

Sokong Ketahanan Pangan, Pertamina EP Jambi Field Hidupkan Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Bioflok

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Perkuat Komitmen HSSE dan PPM, SKK Migas-KKKS Gelar Media Field Trip FJM Jambi 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dipimpin Wali Kota Maulana, Dua TPS Ditutup Permanen, Program OPBM Mulai Berjalan

Kamis, 9 April 2026 - 15:51 WIB

“Tak Main-main! GN-PK Jambi Akan Lapor ke Kejagung Jika Kasus Mafia Lahan Desa Betung Mandek”

Berita Terbaru