“Maritim Tanpa Integritas? Evaluasi Serius atas Penerbitan Dokumen di KSOP Jambi”

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Hukum dan Politik

Oleh: Elas Anra Dermawan, SH
Advokat & Founder LBH NADI

VIRALTIVI.COM – Sektor maritim merupakan salah satu simpul strategis dalam sistem ekonomi nasional. Di dalamnya, fungsi administratif seperti penerbitan dokumen kapal bukanlah sekadar prosedur teknis, melainkan bagian dari sistem legitimasi hukum yang menentukan sah atau tidaknya suatu kapal beroperasi. Ketika proses penerbitan dokumen tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, melainkan integritas tata kelola negara.

Sebagai advokat yang kerap menangani perkara-perkara yang bersinggungan dengan aktivitas pelayaran dan legalitas kapal, saya memandang perlu adanya evaluasi serius terhadap mekanisme penerbitan dokumen pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Jambi. Evaluasi ini harus ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi negara, bukan sekadar kritik moral.

I. Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam teori hukum administrasi, setiap keputusan pejabat tata usaha negara harus memenuhi tiga unsur utama:

1. Kewenangan (authority)
2. Prosedur (procedure)
3. Substansi (substance)

Apabila suatu dokumen diterbitkan tanpa memenuhi prosedur yang diatur—baik verifikasi fisik kapal, kelengkapan dokumen kepemilikan, maupun persyaratan teknis lainnya—maka secara yuridis dokumen tersebut berpotensi cacat administratif. Bahkan dalam kondisi tertentu, dapat mengarah pada maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.

Prinsip good governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian. Ketika asas ini diabaikan, maka legitimasi keputusan administrasi menjadi lemah dan rentan digugat.

II. Implikasi Pidana dan Perdata

Jika dalam proses penerbitan dokumen ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau pemalsuan keterangan, maka persoalan tidak lagi berhenti pada ranah administratif. Ia berpotensi masuk ke wilayah pidana, baik dalam bentuk pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, maupun tindak pidana korupsi apabila terdapat keuntungan tertentu.

Baca Juga:  *Perkuat Sinergi dan Kolaborasi di Wilayah Kerja Jambi, Staf Ahli Sekretaris SKK Migas Sambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi.*

Secara perdata, dokumen yang cacat prosedural juga berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan, klaim ganti rugi, bahkan konflik bisnis yang lebih luas. Artinya, dampaknya tidak hanya pada negara, tetapi juga pada pelaku usaha dan masyarakat.

III. Dimensi Politik Hukum

Secara politik hukum, pengawasan terhadap lembaga pelabuhan bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan bagian dari kontrol demokratis. Negara modern tidak hanya diukur dari kewenangannya, tetapi dari mekanisme pengawasannya.

Jika benar terdapat banyak dokumen yang diterbitkan melalui proses yang tidak sesuai ketentuan, maka diperlukan:
• Audit internal menyeluruh
• Evaluasi kinerja pejabat berwenang
• Transparansi data penerbitan dokumen
• Penguatan sistem pengawasan eksternal

Tanpa pengawasan, kewenangan administratif berpotensi berubah menjadi ruang diskresi tanpa kontrol.

IV. Penutup

Maritim tanpa integritas adalah ancaman laten terhadap kepastian hukum dan keselamatan pelayaran. Dokumen kapal bukan sekadar kertas administrasi; ia adalah legitimasi negara terhadap suatu objek hukum yang bergerak di ruang publik.

Sebagai bagian dari masyarakat hukum, saya menegaskan bahwa kritik terhadap kinerja lembaga bukanlah bentuk delegitimasi, melainkan upaya menjaga marwah institusi itu sendiri. Integritas administrasi adalah fondasi kepercayaan publik. Dan tanpa kepercayaan, hukum kehilangan wibawanya.

Elas Anra Dermawan, SH
Advokat & Founder LBH NADI

Follow WhatsApp Channel www.viraltivi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jemput Aspirasi Warga Kumpeh, Anggota DPRD Muaro Jambi Elvin Jonnedy Gelar Reses di Desa Pulau Mentaro
DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Soal Ranperda Perubahan APBD 2026
Kawal Pembangunan Desa, Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi Dampingi Kunker Pangdam XX/TIB dan Gubernur
Sahabat Alam Jambi Bakal Minta Pertanggungjawaban Pihak yang Hambat Jalan Khusus Batubara PT SAS/RMKE Jika Pindah ke Sumsel.
Jemput Aspirasi Warga Bahar Selatan dan Mestong, Robinson Sirait Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Desa
​Tanggap Bencana dan Perjuangkan Nasib Konstituen, Ade Erma Suryani Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Kumpeh Ulu
Kualitas Udara Jambi Sangat Tidak Sehat, Pemkot Liburkan Pembelajaran Tatap Muka 26–28 Agustus
Semarak HUT RI ke-81, Gelak Tawa dan Kebersamaan Warnai Lomba Pegawai di Sekretariat DPRD Muaro Jambi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WIB

Jemput Aspirasi Warga Kumpeh, Anggota DPRD Muaro Jambi Elvin Jonnedy Gelar Reses di Desa Pulau Mentaro

Kamis, 3 September 2026 - 21:28 WIB

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Soal Ranperda Perubahan APBD 2026

Selasa, 1 September 2026 - 19:00 WIB

Kawal Pembangunan Desa, Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi Dampingi Kunker Pangdam XX/TIB dan Gubernur

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:43 WIB

Sahabat Alam Jambi Bakal Minta Pertanggungjawaban Pihak yang Hambat Jalan Khusus Batubara PT SAS/RMKE Jika Pindah ke Sumsel.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:32 WIB

Jemput Aspirasi Warga Bahar Selatan dan Mestong, Robinson Sirait Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Nasional

PHR Zona 1 Gandeng Ade Rai Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:38 WIB